Surety bond adalah suatu perjanjian asuransi yang bisa menjamin resiko proyek gagal dan melibatkan tiga pihak

Apa itu Surety Bond atau Dan Berbagai Manfaatnya

Mengetahui apakah itu surety bond atau yang biasa disebut asuransi penjaminan, ialah suatu produk dari bagian pernjanjian dari asuransi yang mengikutsertakan 3 pihak, yaitu surety (penjamin dari pihak asuransi), principal (pelaksana konstruksi proyek) dan pemilik proyek (obligee).

Tujuan pokok dari produk ini ialah melindungan dan  menjamin keberlangsungan suatu proyek supaya tidak menimbulkan kerugian satu diantara pihak, hingga saat terjadi proyek degan hasil gagal di pertengahan dalam suatu perjanjian, jadi yang bertanggungjawab untuk penyelesaian kontrak proyek tersebut adalah
penyedia asuransi.Secara Simpelnya, asuransi penjaminan atau surety bond, ialah pihak yang memberikan pergantian kerugian pada obligee(pemilik project) saat principal atau kontraktor tidak berhasil jalankan pekerjaannya, oleh karena itu, produk ini sangat berguna meminimalkan risiko yang dialami dua sebelah pihak.

Adapun manfaat dari Surety bond sangatlah bermacam, bergantung penggunaan pada tipe penjaminannya.

1. Jaminan Penawaran (Tahapan Tender)

Di saat pengajuan penawaran di tahapan dalam mengikuti sebuah mengikuti tender atau lelang proyek, perusahaan asuransi penjaminan bisa membuat surat ini sama sesuai persyaratan yang di tetapkan oleh pemilik proyek.

2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Produk jenis ini ialah produk penjaminan yang biasa dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, yang umumnya oleh pialang asuransi, buat menanggung pemilik proyek, jika kontraktor pemenang lelang (tender) akan memiliki komitmen dan mampu menuntaskan pekerjaan yang diperolehnya, sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian pada awal mulanya.

3. Advance Payment Bond

Produk Advance payment bond akan memberi jaminan untuk pemilik proyek (obligee) jika beberapa kontraktor akan mampu selesaikan pembayaran DP (down payment) uang muka yang sudah diterima, dari pemilik proyek sama sesuai dalam kontrak yang tertulis, maksudnya supaya membuat lancar pendanaan proyek tersebut.

4. Jaminan Pemeliharaan

Produk jaminan pemeliharaan yang di keluarkan oleh perusahaan pialang asuransi ini akan menjamin jika kontraktor akan mampu menjamin pembaruan atau perbaikan semua kerusakan dalam pekerjaan dalam waktu pengerjaannya selesai yang sesuai dengan perjanjiannya.

Jika kontraktor tidak berhasil menuntaskan kewajibannya, karena itu faksi asuransi lah yang hendak menukar pendanaan yang dikeluarkan buat pembaruan pada periode perawatan, biasanya besaran jaminan ini sampai 5% dari nilai kontrak project.

Info di atas ialah artikel lengkap berkenaan Surety Bond dan maksudnya, dengan merujuk pada dasar hukum Keputusan Menteri Keuangan RI No. 761/KMK.013/1992 mengatakan jika perusahaan penerbit asuransi penjaminan harus tunduk pada ketentuan yang tertulis dalam Undang-undang No. dua tahun 1992 mengenai Perasuransian.

Apa itu Surety Bond atau Dan Berbagai Manfaatnya

PT. Mitra Jasa Insurance sebuah perusahaan yang beroperasi di sektor jasa bank garansi dan surety bond. Kami tawarkan jasa buat dan penerbitan bank garansi dan surety bond. Kami telah banyak client dan menjadi satu diantara perusahaan bank garansi dan surety bond paling dipercaya untuk masyarakat, kami sudah bisa dibuktikan aman dan dapat dipercaya. Kami sudah lakukan banyak kerja sama dengan bank – bank dan perusahaan asuransi terkenal.

Manfaat Layanan PT. Mitra Jasa Insurance

  • Memperoleh Service jasa semaksimal mungkin sampai tergapai titik optimal
  • Jamin Hasil kualitas pekerjaan yang diberikan
  • Jamin Keaslian dan Orisinalitas Jaminan yang sudah diedarkan
  • Garansi uang kembali bila bisa dibuktikan Jaminan tidak asli
  • Memiliki komitmen tinggi dalam merajut kerja sama.
  • Membantu efektivitas keuangan perusahaan (Cash Flow)
  • Memberi Solusi terbaik untuk Pemakai jasa
  • Sarana Antara – Jemput Document
  • One Day Services untuk Surety Bond (untuk nilai jaminan tertentu)
  • 2-3 Day Serviss untuk Bank Garansi / Guarantee Bank
  • Ongkos Jasa Penjaminan/Servis Charge/Provisi/Premi yang bersaing dan negotiable

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *