Apa Itu Jaminan Pembayaran dan Jenis-Jenisnya
Di pembahasan sebelumnya kita telah membahas berbagai jenis Surety Bond dan Bank Garansi mulai dari Jaminan Penawaran, Jaminan Plaksanaan, Jaminan Pemeliharaan, dan Jaminan Uang Muka. Nah, di artikel kali ini kita akan giliran membahas tentang Jaminan Pembayaran.
Berikut ini pembahasan singkatnya!
Sekilas Tentang Jaminan Pembayaran
Jaminan Pembayaran atau yang sering disebut sebagai Payment Bond adalah suatu jaminan kepada penjual apabila pembeli tidak melakukan pembayaran dengan sejumlah nilai dalam batas waktu tertentu sesuai dengan kontrak yang berlaku.
Dalam hal ini, Payment Bond akan diterbitkan oleh Pihak Penjamin (yang selanjutnya akan disebut sebagai Surety Company atau Lembaga Perbankan) kepada Obligee (Penerima Jaminan, dalam hal ini bisa penjual) apabila si Principal (pihak terjamin, dalam hal ini pembeli) tidak menepati janjinya dengan membayar sejumlah nilai dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kontrak.
Apabila kemudian di Terjamin (pembeli) tidak menepati janjinya. Maka, si penerima jaminan dapat mencairkan jaminan pembayaran tersebut sebesar nilai yang diperjanjikan.
Pengajuan jaminan ini sendiri bisa menggunakan salah satu pasal. Anda bisa memilih antara pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
Jenis-Jenis Jaminan Pembayaran
Jenis Payment Bond sendiri dapat kita bagi menjadi 5, yakni :
- Jaminan Agen Cargo.
- Jaminan Pembayaran Sisa Anggaran (SP2D).
- Jaminan Distributorship.
- Jaminan Kekurangan Kolateral.
- Jaminan Pembayaran Lainnya.
Dokumen Persyaratan Penerbitan Payment Bond
Ketika Anda ingin menerbitkan Payment Bond, Pihak Surety Company atau Perbankan akan meminta sejumlah dokumen pada Anda. Dokumen tersebut meliputi :
- Dokumen Umum, berupa : Company Profil atau profil perusahaan yang lengkap, daftar pengalaman kerja, Laporan Keuangan 2 tahun terakhir (Audited), Data Pendirian Perusahaan (Seperti Akte Pendirian serta Perubahannya, SIUP, KTP,TDP, NPWP).
- Dokumen Khusus, berupa : Surat Permohonan (yang formatnya telah disediakan), Mengisi Indemnity Agreement to Surety (formulir disediakan), dan dokumen Kontrak / PO / SPK.
Beberapa Hal yang Harus Anda Ketahui Tentang Payment Bond
Besarnya nilai jaminan Payment Bond?
Secara umum, besarnya nilai jaminan dalam Payment Bond ini mencakup 100% dari nilai pembelian yang harus dibayarkan oleh pembeli ke penjual.
Lama masa berlaku jaminan?
Untuk masa berlakunya, Payment Bond ini berlaku sesuai dengan batas waktu yang dipersyaratkan dalam kontrak/perjanjian antara Penjual dan Pembeli.
Prosedur Klaim Payment Bond
Untuk prosedur klaimnya sendiri kurang lebih sama dengan klaim jenis jaminan lain. Jaminan ini dapat dicairkan hanya jika terjadi tindakan Wanprestasi/ingkar janji yang dilakukan pembeli/terjamin. Dalam kasus ini, pembeli tidak membayarkan sejumlah uang yang dijanjikan.
Apabila kegiatan wanprestasi terjadi, maka si Obligee atau Penerima Jaminan (dalam hal ini Penjual) harus menyampaikan dokumen pendukung klaim ke Surety Company. Dokumen tersebut adalah :
· Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee.
- Bukti Kegagalan Pembayaran dari Pembeli.
- Sertifikat asli Payment Bond.
Jenis Jaminan
Bisa dalam bentuk Surety Bond ataupun Bank Garansi. Surety Bond sendiri merupakan jaminan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang telah mengantongi izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sementara itu, Bank Garansi adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank (baik Bank Pemerintah atau Swasta).
Nah, itulah beberapa pembahasan mengenai Jaminan Pembayaran ini. Apakah Anda saat ini membutuhkan Payment Bond tersebut? Kalau iya, jangan ragu untuk menghubungi kami ya.
Kami merupakan Agen Asuransi/ jasa pembuatan Bank Garansi & Konsultan Penjaminan Keuangan untuk Lembaga Keuangan Non Bank yang telah terdaftar di OJK. Kami selalu mengutamakan kepuasan klien-klien kami.
Baca juga: