jasa bank garansi surety bond

Agen Pengurusan Bank Garansi Pelaksanaan Pengerjaan Proyek Kontruksi di Sumba

Agen Pengurusan Bank Garansi Pelaksanaan Pengerjaan Proyek Kontruksi di Sumba – Bank Garansi ialah jaminan pembayaran dari Bank yang diberi pada pihak yang menerima jaminan (dapat perseorangan atau perusahaan dan biasa disebutkan Beneficiary ) jika pihak yang ditanggung (umumnya nasabah bank penerbit dan disebutkan Applicant ) tidak bisa penuhi kewajiban atau cidera janji (Wanprestasi) . Maka artinya bank menjamin nasabahnya (sang terjaga/Applicant) penuhi satu kewajiban pada pihak lain sesuai kesepakatan atau berdasarkan satu kontrak kesepakatan yang disetujui.

Di dalam hal Bank keluarkan garansi bank artinya Bank membuat satu pernyataan tercatat, yang didalamnya Bank penerbitmengikat diri ke yang menerima jaminan (Beneficiary) dalam periode waktu dan persyaratan tertentu jika masa datang rupanya nasabahnya (si terjaga/Applicant) tidak penuhi kewajibannya ke si yang menerima jaminan (Beneficiary).

Agen Pengurusan Bank Garansi Pelaksanaan Pengerjaan Proyek Kontruksi di Sumba

Dasar Hukum Bank Garansi

Lalu, apa Bank Garansi ini punya dasar hukum tertentu? Ya. Dibanding dengan Surety Bond, Bank Garansi ini punya dasar hukum spesifik.

Bank Garansi yaitu satu diantara wujud Kesepakatan Penanggungan. Di mana hal tersebut dirapikan dalam Buku III KUH Perdata dalam pasal 1820-1850 KUH Perdata. Pasal 1820 KUH Perdata sendiri mengeluarkan bunyi, “Penanggungan yaitu sebuah kesepakatan dengan nama seseorang pihak ke-3  untuk keperluan sang berpiutang mengikatkan diri buat penuhi perikatnya si berhutang pada kala orang ini sendiri gak memenuhinya”.

Dasar Hukum Bank Garansi dan Manfaat Jasa Bank Garansi

Menurut aturan yang terdapat di pasal 1820 sampai 1821 KUH Perdata, ada sebagian persyaratan kesepakatan pertanggungan (Fuady, 1997: 200) diantara yaitu :

  • Memiliki sifat assesoir.
  • Hak yang tampil hasil dari Bank Garansi memiliki sifat kontraktual alias bukan Hak Kebendaan.
  • Posisi kreditur sendiri memiliki sifat konkuren.
  • Guarantor yaitu target sesudah debitur.
  • Garansi ini tidak bisa dipersangkakan.

Gara-gara hukum yang muncul gara-gara perjanjian di antara Pihak Penjamin dan Pihak Yang menerima sendiri dirapikan di dalam 1831 – 1838 KUH Perdata. Bunyi pasal 1831 KUH Perdata yaitu, “Penanggung tidak mesti bayar pada kreditur terkecuali debitur lupa bayar hutangnya, dalam hal itu juga barang punya debitur mesti diambil alih dan dijual terutama dulu buat membayar hutangnya.”

Akibat hukum yang tampil di antara Pihak Penjamin (Bank) dan Teruji (Principal) dirapikan dalam pasal pasal 1839 – 1844 KUH Perdata. Bunyi pasal 1839 KUH perdata, “Penanggung yang sudah bayar bisa menuntut apa yang sudah dibayarkannya itu dari debitur penting, tiada mencermati apa penanggungan itu diselenggarakan tanpa atau dengan setahu debitur penting itu.

Penuntutan ulang ini bisa dilaksanakan baik berkaitan uang inti ataupun berkaitan bunga dan beberapa biaya. Berkaitan beberapa biaya itu, penanggung cuma bisa menuntutnya ulang sebatas dalam saat yang dipandang patut dia sudah sampaikan pernyataan pada debitur penting terkait tuntutan-tuntutan yang diperuntukkan padanya. Penanggung pun memiliki hak menuntut pergantian biaya, rugi dan bunga apabila alasan buat itu sesungguhnya ada.”

PT Mitra Jasa Insurance siap melindungi proyek Anda dengan berbagai jaminan sebagai layanan utama kami. Hubungi kami segera untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Agen Pengurusan Bank Garansi Pelaksanaan Pengerjaan Proyek Kontruksi di Sumba.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Info Terkait :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *