Advance Payment Bond

Jasa Penerbitan Advance Payment Bond Profesional

Advance Payment Bond

Istilah yang banyak dikenal bernama agunan pembayaran ini dapat dimengerti sebagai satu tipe jaminan yang dilakukan pengeluaran dari pihak lembaga penjamin. Entah lembaga yang berkaitan Bank atau juga bisa berbentuk Surety Company. Ini dilakukan tentu saja atas dasar perintah yang diberi oleh pihak nasabah, juga bisa disimpulkan sebagai customer. Dan pihak yang dituju atau ditujukan ialah pihak obligee. Istilah yang disebutkan dengan obligee tersebut sebagai pihak yang menerima jaminan atau juga bisa disebutkan penjual.

Nanti akan memiliki peran dalam bentuk jaminan pada penjual saat pihak customer akan lakukan transaksi bisnis pembayaran. Juga bisa disebutkan dengan pembayaran pelunasan pembayaran beberapa nominal seperti yang tertera pada suatu kontrak. Tentu saja yang telah dilakukan kesepakatan di antara penjual dan pihak customer.

Nanti jaminan akan pembayaran ini bisa dicairkan oleh pihak penjual saat pihak customer tidak jalankan pembayaran. Atau pelunasan seperti saat yang disetujui. Adapun terkait besaran nominal yang sudah dilakukan persetujuan ialah 100 % atas nilai pembelian pada pihak penjual.

Kenapa memilih kami

Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.

Untuk meningkatkan reputasi Anda di mata counter party,  kami memfasilitasi jaminan transaksi bisnis berupa Bank Garansi dan Standby LC yang dapat digunakan untuk transaksi lokal maupun internasional dengan efisiensi biaya modal karena tidak perlu menyediakan jaminan tunai ke counter party.

Format jaminan yang kami berikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan beberapa jenis yang kami sediakan adalah sebagai berikut: Jaminan Penawaran, Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan.

INFO lebih lanjut : 081293855599