Referensi Penerbitan Surety Bond Melindungi Obligee Resiko Kerugian di Purworejo – Pada suatu kerjasama suatu perusahaan dalam proyek pembangunan tentunya membutuhkan adanya jaminan penawaran. Melalui jaminan inilah nantinya kerjasama dapat dilakukan dengan lebih sehat supaya tidak merugikan salah satu pihak.
Adanya jaminan ini pula nantinya yang akan menjadi jaminan bagi suatu instansi maupun perusahaan untuk bisa mendapatkan kepastian atas jasa yang akan dilakukan pihak bersangkutan.
Supaya bisa lebih mengetahui lebih dekat terkait hal ini maka, mari simak ulasannya:
Menilik Prinsip dalam Surety Bond
Surety bond pada dasarnya pun juga memiliki prinsip yang sebenarnya perlu dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Tentunya melalui prinsip ini pulalh nantinya sistem yang ada dalam surety bond juga dapat dijalankan dengan tepat.
Melalui adanya prinsip ini juga nantinya pihak terkait juga bisa mengetahui apa fungsi serta apa saja peraturan dalam jaminan ini. Lalu, apa saja sebenarnya prinsip yang ada dalam surety bond? Mari simak ulasan berikut untuk informasi lengkapnya:
1. Principal Sebagai Penjamin
Prinsip pertama yang perlu diketahui adalah terkait siapa yang harus menjalankan surety bond tersebut. Pada dasarnya surety bond memang dibuat untuk melindungi obligee dari kerugian karena kegagalan proyek.
Namun, dibalik itu sebenarnya principal juga menjadi pihak penting sebagai jasa yang nantinya akan menjalankan proyek. Tentunya principal nantinya yang akan menjadi pihak pelaksana dari perjanjian dalam jaminan ini.
2. Diharuskan Memiliki Kontrak
Hal berikutnya yang perlu diketahui dalam prinsip surety bond adalah terkait kontrak kerjasama. Adanya kontrak kerjasama antara principal dan juga obligee menjadi persyaratan utama yang harus dimiliki oleh kedua belah pihak.
Apabila pada saat pengajuan pembuatan surety bond kedua belah pihak belum memiliki kontrak kerjasama tentunya pengajuan akan ditolak. Hal inilah kemudian yang membuat surat perjanjian harus ada pada saat pengajuan dilakukan.
3. Surety Company Harus Memiliki Hal Recovery
Poin berikutnya yang perlu diketahui dalam prinsip surety bond adalah adanya kemampuan surety company dalam menjadi pihak penjamin. Seperti yang diketahui bahwasannya surety company nantinya akan menalangi dana untuk obligee.
Adanya dana talangan ini nantinya akan diberikan kepada obligee sebagai penjamin dari pihak principal yang nantinya akan dikembalikan. Hal ini tentu saja yang membuat surety company harus memiliki dana yang cukup sebagai cover terjadinya pencairan dana.
4. Perjanjian Tidak Dapat Dibatalkan
Apabila pengajuan surety bond telah dilakukan dan telah disepakati oleh kedua belah pihak maka, nantinya perjanjian tidak dapat dibatalkan. Hal ini juga menjadi prinsip utama yang harus dipahami oleh principal serta obligee.
Bila nantinya terjadi pembatalan pada proyek yang akan dilakukan kontraktor pada obligee maka, tentunya dana akan dicairkan. Surety company akan melakukan cover dana terlebih dahulu sebelum kemudian principal harus mengganti seusai dana yang telah disepakati.
Itulah tadi sekilas tentang jaminanan penawaran yang memang menjadi perjanjian penting bagi pemberi kerja untuk mengurangi terjadinya kerugian karena proyek yang gagal. Tentunya melalui adanya surety bond ini pun persaingan antar kontraktor juga bisa lebih sehat. Proyek pun bisa dijalankan sesuai prosedur dan lebih terjamin.
PT Mitra Jasa Insurance siap melindungi proyek Anda dengan berbagai jaminan sebagai layanan utama kami. Hubungi kami segera untuk mendapatkan Informasi mengenai Referensi Penerbitan Surety Bond Melindungi Obligee Resiko Kerugian di Purworejo.
Kontak Kami :
PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA
Email : Siratbms90@gmail.com
Hubungi VIA WA 081293855599
Info Terkait :