Perusahaan Penyedia Penerbitan Jaminan Penawaran Tenaga Professional di Subang – Dalam dunia lelang sudah cukup sering menggunakan istilah jaminan penawaran yang terkadang dikenal dengan sebutan Bid Bond. Jenis jaminan ini diketahui dilakukan penerbitan oleh pihak surety company. Fungsinya untuk memberikan jaminan kepada pihak obligee bahwasanya pihak principal sudah memenuhi persyaratan.
Nantinya jika pihak principal berhasil menjadi pemenang dalam lelang. Maka akan mampu melakukan penutupan terhadap KPP atau yang merupakan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan bersama dengan pihak obligee.
Berikut beberapa pembahasan lebih lanjut terkait jaminan dalam hal penawaran:
Klaim Pencairan Jaminan Penawaran
Di samping untuk kebutuhan mencoba layanan jaminan penawaran yang harus memenuhi sejumlah persyaratan. Ternyata jenis jaminan ini juga perlu beberapa hal untuk bisa klaim pencairan dananya. Lajunya saja berikut beberapa hal untuk klaim jaminan ini:
1. Obligee Mengetahui Adanya Wanprestasi
Daftar pertama untuk bisa klaim pencairan dana jaminan ini yaitu pihak obligee telah mengetahui adanya wanprestasi. Dimana wanprestasi ini dilakukan atas kontrak yang dilakukan penjaminan atas jaminan satu ini.
Nantinya pemberitahuan kepada pihak surety wajib dilakukan paling lama selama 7 hari. Waktu tersebut dilakukan perhitungan semenjak terdapat kejadian wanprestasi. Biasanya bentuk pemberitahuan ini berupa surat tertulis yang ditujukan kepada pihak surety.
Terkecuali bagi ketentuan dalam bentuk lain sebagaimana yang terdapat pada sertifikat jaminan. Untuk itulah pencairan dana dari klaim jaminan ini tidak bisa dijalankan secara sembarangan.
2. Mengetahui Batasan Waktu
Setiap kali ingin mengajukan klaim jaminan kepada pihak surety atas dasar bentuk jaminan ini. Maka seharusnya dilakukan pengajuan paling terlambat pada kurun waktu selama 30 hari. Yang terhitung semenjak selesainya jangka waktu dari jaminan.
2. Obligee Mengungkap Fakta
Untuk melakukan klaim jaminan ini pihak obligee harus mengungkapkan fakta material yang ada. Dimana fakta ini terdiri dari informasi, kondisi, fakta pengajuan, keterangan dan lainnya. Fakta ini sebagaimana yang tercantum dalam kesepakatan yang terdapat pada kontrak awal.
Perubahan yang terjadi sehingga mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja atau yang banyak disingkat dengan istilah PHK. Nantinya jika pihak obligee tidak menjalankan kewajiban yang dimiliki seperti yang di diatur pada bagian yang disebutkan di atas. Maka surety tak harus melakukan pembayaran jaminan.
Pembayaran Pencairan Jaminan Penawaran
Jika seluruh persyaratan kalimat jaminan ini sudah dilakukan dengan baik dan berhasil. Maka nantinya pihak surety akan melakukan proses pencairan dana jaminan tersebut. Tentunya dalam hal ini pun diperlukan sejumlah ketentuan berikut:
- Antara pihak principal maupun pihak obligee tidak terjadi persengketaan.
- Kejadian wanprestasi tersebut berlangsung masih dalam jangka waktu jaminan.
- Pembayaran dilakukan dengan nominal paling tinggi sebagaimana yang terdapat pada sertifikat jaminan.
- Nilai jaminan yang nominalnya melebihi nilai yang ada pada kontrak, maka pembayaran klaim jaminan paling tinggi dilakukan penyesuaian sebagaimana kontrak yang ada.
- Nantinya tiap terjadinya klaim jaminan dijalankan lewat pemindahbukuan menuju rekening.
Jasa Jaminan Penawaran
Bagi anda yang merasa was-was ketika mengikuti lelang atau tender tertentu lantaran beberapa hal kemungkinan. Maka kami selaku jasa jaminan penawaran siap membantu anda dalam melakukan beberapa kesepakatan kontrak sebagai bentuk jaminan.
Dari banyaknya kemungkinan yang terjadi pada masing-masing pihak untuk tidak melakukan kewajiban yang dimiliki. Maka tak heran jika sejumlah kalangan memakai jasa jaminan penawaran sebagai solusi.
Pilih kami untuk menangani jaminan yang anda miliki. Sebab kami sudah berpengalaman dalam bidang ini serta juga didukung dengan para tenaga yang sudah profesional.
PT Mitra Jasa Insurance siap melindungi proyek Anda dengan berbagai jaminan sebagai layanan utama kami. Hubungi kami segera untuk mendapatkan Informasi mengenai Perusahaan Penyedia Penerbitan Jaminan Penawaran Tenaga Professional di Subang.
Kontak Kami :
PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA
Email : Siratbms90@gmail.com
Hubungi VIA WA 081293855599
Informasi Lainnya :