Kantor Jasa Penerbitan Jaminan Pelaksanaan Proyek Proses Lebih Efektif di Yalimo – Pada dasarnya ketika melakukan pengadaan suatu barang tertentu maka dibutuhkan yang namanya jaminan pelaksanaan agar kontrak terlaksana dengan baik. Kisaran jaminan ini pada suatu proyek tertentu sebagaimana yang menjadi syarat adalah 5 persen yang dilakukan perhitungan dari kontrak.
Angka tersebut didapat jika kontrak yang dimiliki sama dengan atau lebih 80 persen HPS. Istilah HPS sendiri merupakan singkatan dari kata Harga Perkiraan Sendiri. Begitu pun sebaliknya jika HPS kurang dari angka 80 persen, maka jaminan harus 5 persen dari HPS, berikut informasi selebihnya:
Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan
Secara umum tidak sedikit proyek yang mengalami sejumlah kendala dalam pengerjaannya sehingga tidak dapat selesai sebagaimana kontrak yang disepakati. Ternyata hal semacam ini mampu dilakukan penyelesaian dengan cara melakukan perpanjangan waktu.
Perlu diketahui ternyata jaminan pelaksanaan ini mampu dilakukan perpanjangan waktu. Terlebih jika pekerjaan yang dilakukan belum rampung sampai pada waktu selesainya kontrak yang ada. Untuk melakukan perpanjangan kontrak ini, maka dibutuhkan beberapa dokumen seperti berikut:
- Dokumen pertama yang perlu disiapkan adalah formulir permohonan.
- Kemudian surat permintaan untuk melakukan perpanjangan jaminan yang berasal dari pihak principal terhadap pihak obligee. Jangan lupa untuk menyertakan alasan dari keterlambatan kerja yang dilakukan.
- Lalu ada surat yang berhubungan dengan persetujuan dilakukannya perpanjangan jaminan yang asalnya dari obligee.
- Selanjutnya ada Progress Report yang dilakukan penandatanganan kontrak oleh kedua belah pihak yang ikut serta terlibat dalam hal ini.
- Jangan lupa untuk penyertaan yang namanya Amandemen kontrak.
- Syarat berikutnya adalah Time Schedule guna melakukan perpanjangan jaminan.
- Lengkapi juga dengan sejumlah sertifikat yang akan dilakukan perpanjangan dalam bentuk salinan.
- Terakhir yaitu surat pernyataan bahwasanya tidak dilakukan yang namanya SP.
Perubahan Amandemen Jaminan Pelaksanaan
Apabila nantinya dalam proyek tersebut terjadi sejumlah perubahan terhadap kontrak yang sudah disepakati. Maka nantinya pihak obligee harus melakukan pemberitahuan kepada pihak surety. Dengan adanya perubahan tersebut pihak surety mempunyai hak untuk melakukan penetapan:
- Pertama jaminan dilanjutkan dengan ataupun tanpa adanya jaminan yang diganti.
- Kedua yaitu jaminan dilakukan pemberhentian.
Jika terjadi perubahan pada kontrak jaminan sedangkan pihak surety baru mengetahui ketika melakukan pencairan. Maka pihak surety tak mempunyai kewajiban untuk melakukan pencairan atas klaim jaminan ini.
Jasa Jaminan Pelaksanaan
Bagi anda yang ingin proyek yang ditangani mampu berjalan dengan lebih cepat serta efektif. Mala tidak ada salahnya untuk memakai jaminan pelaksanaan dalam proyek tersebut. Jika masih bingung kami selaku jasa Performance Bond siap membantu kebutuhan jaminan proyek anda.
Dari banyaknya resiko yang mungkin bisa saja terjadi pada suatu proyek. Maka tak sedikit pemilik proyek menggunakan jaminan pelaksanaan sebagai pilihan solusi. Pilih kami untuk menangani jaminan proyek anda. Dengan begitu anda bisa menikmati keuntungan seperti di atas.
PT Mitra Jasa Insurance siap melindungi proyek Anda dengan berbagai jaminan sebagai layanan utama kami. Hubungi kami segera untuk mendapatkan Informasi mengenai Kantor Jasa Penerbitan Jaminan Pelaksanaan Proyek Proses Lebih Efektif di Yalimo.
Kontak Kami :
PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA
Email : Siratbms90@gmail.com
Hubungi VIA WA 081293855599
Informasi Lainnya :