Perusahaan Agen Penerbitan Jaminan Uang Muka Professional di Tegal

Perusahaan Agen Penerbitan Jaminan Uang Muka Professional di Tegal – Jaminan uang muka sendiri merupakan jenis jaminan yang diserahkan Penyedia kepada PPK dengan besaran senilai uang muka. Nilai jaminan ini bertahap akan berkurang secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang telah diterima.

Masa berlaku jaminan ini sendiri sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) untuk:

  • Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
  • Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/ peralatan; dan/atau
  • Pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan

Jaminan ini sendiri dapat diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi atau lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.

Perusahaan Agen Penerbitan Jaminan Uang Muka Professional di Tegal

Perusahaan Agen Penerbitan Jaminan Uang Muka Professional di Tegal

Contoh Draft 

JAMINAN UANG MUKA

[Kop Bank/Perusahaan Penerbit Jaminan]

GARANSI BANK/SURETY BOND sebagai JAMINAN UANG MUKA

No. ____________________

Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku _______________________________________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________[nama bank/Surety Company] berkedudukan di _________________________________________ [alamat] 

untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN 

dengan ini menyatakan akan membayar kepada: 

Nama : _______________________________________[nama PPK] 

Alamat : _________________________________________________ 

selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN 

sejumlah uang Rp ___________________________________________________ (terbilang ___________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank/Surety Bond sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan _________ berdasarkan Kontrak No.___________tanggal___________, apabila: 

Nama : ______________________________ [nama penyedia] 

Alamat : _________________________________________________ 

selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN 

ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank/Surety Bond ini, YANG DIJAMIN lalai/tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. 

Garansi Bank/Surety Bond ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________s.d.____________________ 
  2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank/Surety Bond sebagaimana tercantum dalam butir 1. 
  3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan Yang Dijamin dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. 
  4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Garansi Bank). 
  5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. 
  6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank/Surety Bond ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ___________. 

Dikeluarkan di: ____________ 

Pada tanggal : ___________ 

[Bank/Surety Company] 

Materai Rp. 6.000,-

Nb : 

Isinya secara garis besar sama, entah itu Surety Bond atau Bank Garansi. Mungkin, hanya akan ada beberapa perbedaan. 

Format draft diatas hanya sebagai gambaran saja. Bank/Surety Company tempat Anda membuat Surety Bond/Bank Garansi mungkin memiliki format yang sedikit berbeda. 

Perusahaan Agen Penerbitan Jaminan Uang Muka Professional di Tegal

PT Mitra Jasa Insurance siap melindungi proyek Anda dengan berbagai jaminan sebagai layanan utama kami. Hubungi kami segera untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Perusahaan Agen Penerbitan Jaminan Uang Muka Professional di Tegal.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Info Terkait :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *