Jasa Agen penerbitan Jaminan Pelaksanaan Proyek (Performance Bond) di Ponorogo

Jasa Agen penerbitan Jaminan Pelaksanaan Proyek (Performance Bond) di Ponorogo – Saat sedang menjalankan proyek ada baiknya proteksi pekerjaan Anda dengan mengajukan jaminan pelaksanaan (performance bond). Terlebih jika proyek yang sedang dikerjakan adalah proyek skala besar. Resiko terjadinya kerugian juga besar sehingga menimbulkan masalah yang tidak diinginkan. Dengan adanya jaminan maka Anda bisa lebih waspada dan tenang selama proyek sedang berlangsung.

Hal yang dapat Anda lakukan adalah menyerahkan semua pada surety company terpercaya untuk membuat jaminan pelaksanaan. Carilah lembaga resmi yang sudah mendapat izin dari menteri keuangan. Saat ini ada banyak surety company yang bisa Anda pilih sebagai pembuat jaminan dengan aman dan terpercaya. Tidak hanya dari bank saja namun lembaga penyedia layanan jaminan, atau layanan asuransi juga bisa menjadi pilihan Anda.

Jasa Agen penerbitan Jaminan Pelaksanaan Proyek (Performance Bond) di Ponorogo

Istilah-Istilah dalam Performance Bond

Nah, berikut ini ada beberapa istilah dan sebutan yang sering Anda temui dalam Performance Bond ini. Istilah tersebut antara lain adalah :

  • Surat Jaminan : Jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
  • Surety Bond : Bentuk perjanjian antara 2 pihak, yakni Surety Company dan Principal.
  • Surety Company : Merupakan perusahaan yang berperan sebagai penjamin.
  • Principal : Perusahaan yang memenangkan tender kontrak atau mendapatkan pekerjaan dari Obligee. Principal inilah yang nantinya akan bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan proyek sesuai dengan perjanjian kontrak yang ditandatangani.
  • Obligee : Merupakan pihak yang memiliki proyek tersebut. Obligee berhak mendapatkan pemenuhan kewajiban dari principal berdasarkan perjanjian pokok yang telah disepakati sebelumnya.
  • Bank Garansi : Garansi yang diterbitkan secara tertulis oleh Bank dalam bentuk warkat. Hal ini mengakibatkan adanya kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang terjamin cidera janji (wanprestasi). Untuk cara pembayarannya dapat dilakukan sekaligus ataupun diangsur.
  • HPS : Harga barang/jasa yang dikalkulasikan dengan keahlian. Didasarkan pada data yang kebenaranya dan keakuratannya dapat dipertanggungjawabkan.

Jasa Agen penerbitan Jaminan Pelaksanaan Proyek (Performance Bond) di Ponorogo

Jika pihak yang dijamin (Principal) lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang dijanjikan kepada Obligee, maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang dijamin untuk membayar ganti rugi, maksimal sampai batas sejumlah jaminan yang di berikan Surety.

Pihak Penjamin | Jaminan Pelaksanaan
Dalam hal ini bank adalah pihak penjamin, di mana bank yang akan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yang memiliki sebuah kepentingan terhadap pihak lainnya

Pihak Terjamin

Dalam hal ini, nasabah yang membuat dan mengajukan permohonan jaminan ke pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.

Pihak Penerima Jaminan

Pihak ketiga yang akan menerima jaminan dari pihak bank karena ada sebuah perjanjian, berhak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu – waktu bisa terjadi dengan pihak terjamin. Untuk menerbitkan garansi bank, pihak nsabah terjamin harus memiliki simpanan di bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito atau simpanan giro yang jumlahnya paling tidak harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan terbit. Untuk jenis dari jaminan yang ditawarkan bank antara lain adalah:

  • Jaminan Uang muka / Advance Payment Bond, ini adalah sebuah jaminan yang diberikan oleh bank atas pembayaran sejumlah uang muka setelah memenangkan sebuah proyek.
  • Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond, adalah sebuah jaminan bank atas pelaksanaan sebuah proyek.
  • Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond, merupakan sebuah jaminan atas pemeliharaan proyek setelah selesai dikerjakan.
  • Jaminan Pembayaran / Payment Bond adalah jaminan kepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalamwaktu yangditentukan sesuai kontrak yangdisepakati antara Penjual dan Pembeli.

Jasa Agen penerbitan Jaminan Pelaksanaan Proyek (Performance Bond) di Ponorogo

PT Mitra Jasa Insurance siap melindungi proyek Anda dengan berbagai jaminan sebagai layanan utama kami. Hubungi kami segera untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Jasa Agen penerbitan Jaminan Pelaksanaan Proyek (Performance Bond) di Ponorogo.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Baca Juga :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *