Syarat untuk Pencairan Klaim pada Jaminan Pemeliharaan – Untuk yang ingin manfaatkan jaminan pemeliharaan ini, karena itu ada banyak persyaratan yang telah disiapkan. Dapat disebut, persyaratan yang perlu disertakan termasuk kompleks dan mendetail. Ini tentu saja disesuaikan dengan keperluan proses jaminan.
Untuk nasabah baru, tentu saja bakal ada perbedaan dengan nasabah existing. Bila dirinci, persyaratan untuk nasabah baru memang semakin banyak. Ini karena data selengkapnya belum didapatkan. Untuk ketentuannya, baca ringkasannya berikut:
1. Untuk Nasabah Baru
Untuk nasabah baru, detil persyaratan yang perlu dilengkapi datang dari document data perusahaan, formulir, data keuangan, dan data pendukung. Secara rangkuman ada empat poin itu yang perlu disertakan saat sebelum kontrak dibuat.
Tetapi bila dirincikan secara mendalam, ada deretan persyaratan yang penting dipahami macamnya. Bila persyaratan ini dimengerti secara baik, karena itu nanti tidak ada yang terlewatkan dan proses dapat lancar. Berikut detilnya:
- Data perusahaan, terbagi dalam profile, akta pendirian, SK pengesahan, NPWP, surat domisili, SIUP, TDP, SIUJK, surat tanda asosiasi, dan data diri direksi.
- Formulir pengajuan permohonan yang telah berisi pola khusus. Untuk proses pengisiannya harus disesuaikan dengan realita yang ada.
- Data keuangan, terbagi dalam neraca keuangan 3 tahun ke belakang dan rekening koran untuk 4 bulan ke belakang.
- Data pendukung, terbagi dalam lis pengalaman proyek, SPGR, kontrak, dan surat perintah kerja. Disamping itu berikan surat pemilihan juara, service order, dan purchase order.
Semua arsip ini harus disertakan tanpa yang terlewatkan satu juga. Bila nanti ada yang terlewat, karena itu prosesnya akan terhalang karena ada beberapa faktor yang perlu disanggupi. Oleh karenanya, lihat kelengkapannya sejak awal.
Bila ada satu document yang tidak dimiliki, karena itu harus diurusi lebih dulu. Proses pengumpulan syarat ini tentunya akan memerlukan waktu lama. Oleh karena itu, perlu kesabaran dan kecermatan supaya keringanan jaminan dapat diperoleh.
2. Untuk Nasabah Existing
Selanjutnya untuk nasabah existing, karena itu elemen ketentuannya akan memiliki kandungan sedikit ketidakcocokan. Untuk yang terhitung nasabah kelompok ini, karena itu harus tahu mengenai detil persyaratan yang diberi secara detail.
Bila pada nasabah baru diperlukan empat poin syarat, karena itu untuk nasabah existing diperlukan tiga jenis persyaratan. Tetapi diuraikan, karena itu ada banyak detil yang lain benar-benar kompleks untuk disertakan. Berikut sejumlah salah satunya:
- Formulir permohonan yang tentu saja berlainan dengan formulir nasabah baru. Isi semua bagiannya secara baik tanpa kelompok yang terlewat.
- Data simpatisan, terbagi dalam kontrak, surat pemilihan pemenang, purchase order, surat perintah kerja, dan service order.
- Pemutakhiran data pokok, terbagi dalam akte perubahan, rekening koran, neraca keuangan, daftar pengalaman proyek, dan legalitas perusahaan.
Detil persyaratan ini tentu saja tidak sebanyak persyaratan untuk nasabah baru. Meskipun begitu, pastikan semuanya sudah dilengkapi secara baik tanpa elemen yang terlewatkan. Bila ada sisi yang terlewatkan, karena itu prosesnya akan dipengaruhi.
Persyaratan untuk Pencairan Klaim
Apabila sudah menggunakan jasa ini dan ingin lakukan klaim, karena itu ada banyak persyaratan yang harus juga dilampirkan . Maka walau menjadi nasabah, untuk proses claim masih perlu persyaratan lain kembali. Minimal ada lima point khusus yang perlu dilengkapi, berikut salah satunya:
- Surat PHK yang telah diedarkan.
- Dokumen surat pengajuan pencairan untuk jaminan yang telah dimiliki. Surat ini telah mempunyai formasi khusus yang perlu diisi secara baik. Bila ada yang terlewat, karena itu prosesnya akan terhalang.
- Jika dalam kontrak diatur surat peringatan, karena itu lampirkan sebagai elemen persyaratan.
Informasi acara dari hasil pengecekan tugas. Juga bisa ditukar dengan dokumen yang lain telah disebut dalam kontrak sesuai fungsinya.
Sertifikat asli dari jaminan khusus pemeliharaan yang dimiliki. Baik itu yang asli atau salinannya perlu disertakan.
Jika ada satu faktor yang tidak ada dari syarat ini, karena itu bisa saja proses pencairan claim tidak bisa dilaksanakan. Oleh karena itu, pastikan semua data dan document dihimpun secara baik tanpa sisi yang terlewatkan bahkan juga satu dokumen juga.
Melalui pemanfaatan jaminan pemeliharaan ini, karena itu kerusakan yang mungkin terjadi setelah proyek dituntaskan akan dijamin sama sesuai kontrak. Pihak perusahaan tentunya akan diuntungkan karena ada jaminan ini karena semua aspeknya dapat dituntaskan secara mudah.
Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang Syarat untuk Pencairan Klaim pada Jaminan Pemeliharaan. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.
Kontak Kami :
PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA
Email : Siratbms90@gmail.com
Hubungi VIA WA 081293855599
Info Lainnya :