Menilik Syarat Jaminan Berupa Penawaran

Menilik Syarat Jaminan Berupa Penawaran – Sekilas definisi diatas tentunya telah mampu menjabarkan sebagian besar dari manfaat jaminan penawaran. Melalui jaminan inilah obligee bisa melakukan klaim atas kegagalan proyek yang tidak dapat diselesaikan oleh principal yang mana jaminan ini diterbitkan surety bond.

Menilik Syarat Jaminan Berupa Penawaran

Menilik Syarat Jaminan Berupa Penawaran

Hal inilah kemudian yang membuat jaminan ini begitu penting dimiliki oleh seorang obligee. Tentunya dengan adanya jaminan ini, maka obligee bisa meminimalisir terjadinya resiko kerugian yang lebih besar.

Pada pengajuan pembuatan jaminan ini sendiri tentunya juga akan menyertakan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak obligee. Melalui persyaratan inilah nantinya surat dapat diproses. Nah, lalu apa saja sih syarat yang perlu dilengkapi? Mari simak ulasannya berikut ini:

  • Mengajukan formulir permohonan dalam pembuatan jaminan penawaran.
  • Melampirkan SK pendirian/perubahan/pengesahan perusahaan terkait.
  • Lampiran terkait legalitas perusahaan seperti halnya SIUP, NPWP perusahaan, TDP juga surat izin usaha jasa konstruksi.
  • Dokumen identitas dari komisaris perusahaan seperti halnya KTP serta NPWP.
  • Melampirkan laporan keuangan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir juga laporan rekening 4 bulan terakhir.
  • Memberikan daftar pengalaman proyek yang pernah diselesaikan oleh perusahaan terkait.
  • Mengisi surat untuk perjanjian ganti rugi.
  • Melampirkan pengumuman tender serta undangan untuk tender.

Menilik Syarat Jaminan Berupa Penawaran

Kapan Klaim Jaminan Dapat Dilakukan?

Tentu pertanyaan satu ini menjadi informasi yang cukup sering dicari tahu oleh perusahaan baru saja ingin mendaftar dalam kesepakatan jaminan penawaran. Pada dasarnya klaim yang dilakukan obligee dalam surety bond memang memiliki waktu tertentu dalam pencairannya.

Ketentuan ini ditetapkan sesuai dengan peraturan yang telah ada supaya jaminan dapat dimanfaatkan dengan tepat. Lalu, kapan sebenarnya waktu yang tepat untuk dapat melakukan klaim jaminan ini? Mari simak ulasan berikut:

1. Tidak Ada Sengketa Antara Principal dan Obligee

Pada dasarnya proses klaim dari jaminan ini dapat dicairkan selama obligee serta principal tidak terlibat sengketa. Bila pada suatu saat kedua belah pihak tengah terjadi sengketa, maka klaim tidak dapat dilakukan.

Sengketa yang dimaksud nantinya adalah sengketa yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri. Tentunya hal ini menjadi penting untuk diketahui oleh obligee sebelum melakukan klaim pada surety bond.

2. Tidak Terjadi Wanprestasi Setelah Jangka Waktu Jaminan

Aturan lain yang perlu diketahui dalam proses pengajuan pencairan jaminan adalah pada saat terjadi wanprestasi. Pada dasarnya surety bond hanya akan melakukan pencairan saat wanprestasi terjadi dalam kurun waktu jaminan.

Apabila nantinya wanprestasi terjadi melewati jangka waktu yang ditentukan tentunya jaminan tidak dapat dicairkan. Waktu yang ditentukan tersebut paling tidak adalah 7 hari sebagai waktu paling lambat pengajuan.

3. Pencairan Sesuai dalam Kontrak

Tentunya untuk nilai pencairan dana sendiri nantinya juga akan dilakukan sesuai dengan kontrak kesepakatan yang telah dilakukan. Seperti yang diketahui bahwasanya nanti nilai ini juga akan berada pada kisaran 1 hingga 3 persen atas HPS.

Bila melihat dari ketentuan yang telah ditetapkan, maka sudah dipastikan bahwasannya obligee tidak dapat meminta nilai lebih. Tentu hal ini menjadi hal yang perlu diketahui oleh obligee.

4. Jangka Waktu Pencairan

Jangka waktu pencairan ini sendiri tentunya akan memakan waktu cukup lama. 14 hari adalah waktu paling lambat yang bisa saja terjadi dalam proses pencairan paling lambat.

Hal ini terjadi apabila pihak surety bond memang masih memerlukan waktu dalam melakukan evaluasi data yang telah diberikan. Waktu dalam pencairan ini pada dasarnya memang tergantung dari kelengkapan data yang telah diserahkan oleh pihak terkait.

Nah, itulah tadi sekilas tentang jaminan penawaran yang memang menjadi bagian penting dalam kontrak proyek konstruksi. Melalui adanya jaminan ini, maka obligee bisa lebih aman dalam melaksanakan proyek dengan principal. Tentunya dengan ketentuan dan ketetapan kontrak yang telah dibuat.

Menilik Syarat Jaminan Berupa Penawaran

Info Lainnya :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *