Apa Saja Fungsi Jaminan Penawaran – Banyak yang bertanya mengenai apa sebenarnya bank garansi dan jaminan penawaran. Ke-2 nya sama-sama terikat karena jaminan penawaran ini adalah salah satu garansi yang diberikan oleh Bank.
Apa Saja Fungsi Jaminan Penawaran
Nanti akan ada jaminan untuk pihak tertentu yang diberikan pada penerima jaminan pada kondisi khusus.
Penjelasan Jaminan Penawaran
Selesai menyaksikan apa saja terkait bank garansi saat ini baru bisa masuk ke jaminan penawaran. Jaminan ini diberikan oleh penjamin atau dalam bahasa inggris disebut sebagai surety pada pemberi kerja atau pelaksana suatu proyek apabila sudah memenuhi persyaratan yang diberikan pemberi kerja saat pelelangan proyek dimenangkan.
Tetapi bila kondisi sebaliknya yang terjadi, maka yang akan terjadi pemberi jaminan akan membayar beberapa kerugian pada pemberi kerja. Ini terjadi apabila penjamin tidak mampu memenangkan lelang untuk menutup kontrak pelaksanaan. Biaya yang perlu dibayar tergantung pada jumlah nilai jaminan penawaran.
Besarannya dapat dihitung melalui persentase dari nilai penawaran yang merupakan nilai maksimal jaminan penawaran. Kisarannya ada di 1 sampai 3 % dari keseluruhan nilai penawaran proyek. Hal tersebut telah tertera di dalam peraturan Keppres yang diterbitkan tahun 2003.
Fungsi Jaminan Penawaran
Ada beberapa fungsi dari jaminan penawaran yang layak didapatkan oleh beberapa pihak. Entah itu dari pihak penjamin, terjamin dan pihak yang telah dijamin ataupun lebih dikenal dengan obligee.
1. Untuk Terjamin
Ulas terlebih dahulu fungsi untuk pihak terjamin dimana pihak ini yang paling penting saat mengikuti lelang yang berlangsung. Ini merupakan tokoh khusus yang ikut serta dalam pelelangan dan berhubungan dengan pihak yang dijamin.
Fungsinya pihak terjamin diberikan peluang untuk mengikuti lelang yang bakal diselenggarakan untuk satu proyek khusus melalui jaminan yang diterbitkan oleh penjamin. Jaminan ini menjadi ikon pelengkap persyaratan untuk mengikuti proses lelang yang diikuti.
Tanpa benda atau jaminan tersebut maka proses penawaran untuk lelang tidak dapat diikuti. Sebagai terjamin yang tidak ikut lelang obligee atau pihak yang dijamin tidak akan memercayai terjamin.
2. Untuk Penjamin
Keuntungan atau fungsi untuk penjamin akan diperoleh apabila penerbitan jaminan penawaran dilaksanakan. Apabila terdapat beberapa pihak contoh itu perusahaan atau pemerintahan yang memercayai penerbitan jaminan itu akan diperoleh keuntungan. Keuntungan di sini tidak cuma soal material tetapi soal kepercayaan client yang bertambah.
Lembaga penjamin ini mempunyai integritas yang perlu dipertahankan oleh mereka agar kepercayaan semakin meningkat. Penjamin ini biasanya berupa perusahaan surety yang tidak membutuhkan banyak jaminan bahkan tanpa jaminan apapun. Penerbitan jaminan dapat dilakukan dengan menjaminkan salah satu asetnya. Sebagai contoh nasabah yang menyimpan uang di Bank untuk dijadikan jaminan.
3. Untuk Pihak yang Dijamin
Obligee di sini diartikan sebagai pihak yang dijamin dengan penjelasan pihak ini dijamin oleh sang pemenang tender atau lelang yang tadi dikatakan dengan pihak terjamin. Di sini terdapat keuntungan berbentuk pelindungan atas sesuatu hal yang tidak terduga dan tidak diinginkan.
Misalnya pihak terjamin tidak dapat memenuhi janjinya dan lebih memilih mengundurkan diri sebentar setelah memenangkan lelang proyek. Maka si pihak terjamin memiliki hak atas semua hak-hak yang tercantum dalam perjanjian.
Kebanyakan kasus-kasus yang terjadi yakni karena ulah permainan beberapa oknum yang ingin membuat dirinya kenyang sendiri. Misalnya ialah kasus KKN yang ramai terjadi dan menimbulkan kerugian banyak pihak. Sehingga dapat memengaruhi proses pekerjaan proyek dan hal lainnya.
Jika ini sampai terjadi maka kemungkinan obligee akan mencairkan jaminan. Penjamin wajib sifatnya untuk menyetujui hal tersebut yang nilainya telah sesuai dengan aturan. Nantinya besaran nilai akan tercantumkan dalam surat jaminan penawaran.