Jaminan Pelaksaaan Proyek Adalah Performance Bond
Sebetulnya apa sih pengertian bank garansi itu? bank garansi ialah semua garansi yang diterima atau diberi oleh satu bank untuk pihak tertentu, baik perseorangan atau badan usaha yang dipastikan oleh bank akan disanggupi kewajibannya dari pihak yang ditanggung itu pada pihak yang lain sebagai yang menerima jaminan, jika di saat tertentu sudah ditetapkan pihak ditanggung tidak bisa penuhi kewajibannya/pembayarannya (cidera janji).
SURETY BOND ialah satu wujud penjaminan yang umumnya pihak Obligee (pemilik tugas/proyek) minta Surat Jaminan dari Principal (kontraktor/pemborong) bermaksud untuk mengatakan keseriusan Principal dalam melakukan kerjanya sama sesuai kontrak/kesepakatan yang sudah disetujui. Jaminan itu diberi oleh Penjamin (Surety) yang diedarkan oleh Instansi Keuangan Non Bank yakni Perusahaan Asuransi yang mempunyai program Surety Bond.
Tipe Jaminan Proyek:
- Jaminan Penawaran/Bid ( Tender) Bond
- Jaminan Penerapan/Performnce Bond
- Jaminan Uang Muka/Advance Paymen Bond
- Jaminan Perawatan/Pemeliharaan Bond
- Jaminan Pembayaran/Paymen Bond
- Jaminan Penangguhan Pembayaran bea masuk (Custom Bond)
Surat Jaminan Penawaran adalah document yang perlu diberikan oleh peserta lelang di saat masukkan penawaran. Surat jaminan penawaran berisi kesiapan pihak penjamin (bank umum/perusahaan penjamin/perusahaan asuransi) untuk bayar beberapa uang ke PPK/ULP bila pihak terjaga (penyuplai barang/jasa) tidak penuhi kewajibannya sebagai peserta lelang.
Jaminan penawaran dipakai pada proses lelang semenjak tanggal penghasilan dokumen penawaran s/d penandatanganan kontrak. Maksudnya ialah supaya sepanjang proses lelang dan penerapan kontrak berjalan, semua peserta lelang ikuti tiap tingkatan lelang dengan benar-benar dan mematuhi ketetapan yang berjalan. Bila peserta lelang tidak mematuhi ketetapan yang berjalan, peserta dikenai ancaman yakni jaminan penawarannya diambil alih dan dicairkan untuk disetorkan ke kas negara dan penyuplai dimasukkan dalam perincian hitam sepanjang 2 (dua) tahun.
Ketetapan surat jaminan penawaran yang bisa ditetapkan oleh Barisan Kerja mencakup:
- Besarnya nilai jaminan penawaran (sekitar di 1% – 3% dari nilai keseluruhan HPS).
- Masa berlaku jaminan penawaran (semenjak tanggal usainya waktu penghasilan document penawaran s/d tanggal tertentu).
- Instansi yang memiliki hak mengeluarkan surat jaminan (bank umum/perusahaan penjamin/asuransi yang mendapatkan ijin Menteri Keuangan sebagai penerbit surat jaminan).
- Syarat surat jaminan penawaran (gampang dicairkan, tanpa persyaratan/unconditional).
- Syarat surat jaminan itu terjadi dalam kondisi di mana penyuplai:
- Menarik kembali penawarannya saat sebelum proses lelang usai.
- Tidak terima/menampik hasil revisi aritmatik atas surat penawarannya.
- Tidak datang pada acara verifikasi dan/atau klarifikasi document.
- Menampik dipilih sebagai juara.
- Tidak memberikan jaminan penerapan dan/atau mungkin tidak tanda-tangani kontrak.
- Turut serta KKN pada proses lelang.
Surat jaminan penawaran mempunyai peranan yang penting dalam rencana membuat mekanisme penerapan penyeleksian penyuplai barang/jasa pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab. Khususnya untuk kurangi peluang penyuplai barang/jasa bertindak yang bisa bikin rugi keuangan negara seperti lakukan kolusi baik sama-sama peserta lelang atau di antara penyuplai dengan Pokja ULP, mundur proses dari lelang sebelum lelang usai, atau mungkin tidak siap dipilih sebagai juara lelang.
Kolusi yang sudah dilakukan oleh peserta lelang dengan lakukan eksperimen (penataan bersama) pada proses lelang berpengaruh kompetisi pada proses lelang jadi kurang sehat. Pemunduran diri sesudah dipilih sebagai juara memunculkan rugi negara karena Pokja ULP harus menunjuk peserta yang lain penawarannya semakin tinggi.
Jaminan Pelaksaaan Proyek Adalah Performance Bond
Info Terkait :