Jaminan Penawaran

Jaminan Penawaran
Jaminan Penawaran
Jaminan Penawaran (bid bond) adalah kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya jika pihak terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya diterima.Jaminan Penawaran Surat jaminan penawaran. Surat jaminan penawaran merupakan jaminan atas penawaran yang diajukan oleh penyedia barang/jasa. Besaran nilai jaminan penawaran diatur dalam pasal 68 ayat (1) Perpres nomor 70 tahun 2012 antara 1% sampai 3% dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Jaminan penawaran berisi kesanggupan pihak penjamin (bank umum/perusahaan penjamin/perusahaan asuransi) untuk membayar sejumlah uang kepada PPK/ULP jika pihak terjamin (penyedia barang/jasa) tidak memenuhi kewajibannya sebagai peserta lelang. Kewajiban apa saja yang harus dicantumkan dalam surat jaminan penawaran tidak disebutkan secara rinci dalam Perpres 70 tahun 2012. Meskipun demikian karena proses lelang bertujuan untuk mendapatkan penyedia barang/jasa melalui persaingan yang sehat dapat dipahami bahwa setiap peserta lelang wajib untuk mengikuti proses lelang sampai selesai dengan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 07 tahun 2011 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi surat jaminan berlaku apabila terjamin:
  1. Menarik kembali penawarannya selama dilaksanakan pelelangan atau sesudah
ditunjuk sebagai pemenang;
  1. Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;
  2. Tidak menandatangani kontrak;
  3. Tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi sebagai calon pememang;
  4. Terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
  5. Format dan Fungsi Surat Jaminan Penawaran.
Jaminan penawaran digunakan dalam proses lelang sejak tanggal pemasukan dokumen penawaran sampai dengan penandatanganan kontrak. Tujuannya adalah agar selama proses lelang berlangsung semua peserta lelang mengikuti setiap tahapan lelang dengan sungguh-sungguh dan menaati semua ketentuan yang berlaku. Jika peserta lelangtidak menaati ketentuan yang berlaku peserta dikenakan sanksi yaitu jaminan penawarannya disita dan dicairkan untuk disetor ke rekening kas negara dan penyedia dimasukkan dalam

daftar hitam selama dua tahun.Jaminan Penawaran

  • dokumen penawaran sampai dengan penandatanganan kontrak. Tujuannya adalah agar selama proses lelang berlangsung semua peserta lelang mengikuti setiap tahapan lelang dengan sungguh-sungguh dan menaati semua ketentuan yang berlaku