Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)

Asuransi jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) – ialah jaminan yang diatur oleh obligee pada principal jadi jaminan dalam pemberian uang muka. Dasar pemberian jaminan ini sama juga dengan jaminan realisasi merupakan suatu SPK maupun PO. Masa penjaminan pun diambil dari SPK seperti jaminan realisasi.

Besaran nilai jaminan rata-rata cuma senilai 20% – 25% sebab jika lebih dari itu resiko yang ditanggung pun makin tinggi.

Asuransi Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)

Adapun risiko-risiko itu ialah :

  • Principal wanprestasi dan tak bisa kembalikan semua maupun beberapa uang muka yang sudah diberikan cocok progress tugas dalam kontrak kerja
  • Principal bangkrut dan tak bisa meneruskan kerjanya cocok dengan kontrak kerja

Pihak-Pihak yang Ikut serta dalam Advance Payment Bond

Dengan cara biasa, ada 3 pihak yang ikut serta dalam Advance Payment Bond ini, yaitu :

Lembaga Penjamin : Lembaga yang sebagai penjamin. Dapat berbentuk Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menekuni bisnis di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi buat memajukan ekspor Indonesia tepat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang instansi pendanaan ekspor Indonesia (berbentuk Surety Bond). Dan Bank (baik punya Pemerintahan atau Swasta) berbentuk Bank Garansi. Pihak ini yang berkewajiban cairkan dana jaminan pada Obligee bila Principal dapat dibuktikan melakukan tindak wanprestasi dan tidak sukses kembalikan tersisa uang muka.

Principal : Pihak yang ajukan penerbitan jaminan, dia ialah nasabah Instansi Pendanaan terkait. Berbentuk Pihak Terbukti/Perusahaan Kontraktor/ Pelaksana Proyek/ Perusahaan Penyediaan Barang/Jasa.

Obligee : Pemilik Proyek sekalian Yang menerima Jaminan.

Peraturan dalam Jaminan Uang Muka :

  • Besaran nilai Jaminan Realisasi ini rata-rata berkisar di antara 20% – 30% dari nilai kontrak/proyek.
  • Waktu saat cocok dengan waktu saat kontrak, akan tetapi apabila pada waktu jatuh tempo pembayaran uang muka belum dibayar oleh Principal, maka jaminan ini dapat diperpanjang cocok persetujuan di antara obligee dengan principal.
  • Apabila Principal sudah menjalankan pengembalian uang muka pada Obligee, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka otomatis selesai.

Kriteria ajukan penerbitan Jaminan Uang Muka:

  • Dokumen Pendirian Perusahaan.
  • Laporan Keuangan yang diaudit.
  • Copy Rekening Koran dua bulan akhir. (khusus buat perusahaan yang baru berdiri).
  • Copy surat izin yang dipunyai dan masih berlaku seperti; SIUP/SIUJK, TDR, NPWP, Surat Informasi Domisili Perusahaan
  • Copy KTP/KITAS/Paspor masing-masing Direksi/Pengurus yang masih berlaku.
  • Serahkan Persetujuan Ganti Rugi (jika permintaan jadi nasabah Surety Bond disepakati)
  • Surat Permintaan
  • Surat Kuasa Penagihan Prestasi Kerja
  • Kontrak Kerja.

Asuransi Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)

Baca Juga :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *