Definisi Bid Bond yang Perlu diketahui

Definisi Bid Bond yang Perlu diketahui – Jaminan Penawaran merupakan bid bond yaitu kesanggupan terdaftar yang diberikan oleh bank pada yang menerima jaminan jika bank akan bayar beberapa uang padanya bila pihak terbukti tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam soal tawarannya diterima. Jaminan Penawaran penuhi peraturan jadi berikut:

  • Diterbitkan oleh Bank Biasa, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang punya program asuransi rugi (suretyship) sama dengan ditetapkan oleh Menteri Keuangan
  • Jaminan Penawaran mulai semenjak tanggal terakhir penghasilan penawaran dan masa berlangsungnya tidak lebih dari waktu yang dikukuhkan dalam LDP
  • Nama peserta sama juga dengan nama yang terdapat dalam Jaminan Penawaran
  • Besaran nilai jaminan penawaran tidak lebih dari nilai nominal yang ditetapkan dalam LDP
  • Besaran nilai jaminan penawaran tercantum dalam angka dan huruf
  • Nama panitia pengadaan barang dan jasa yang terima jaminan penawaran sama juga dengan nama panitia pengadaan barang dan jasa yang mengadakan pelelangan
  • Paket tugas yang ditanggung sama juga dengan paket tugas yang dilelangkan

Definisi Bid Bond yang Perlu diketahui

Jaminan Penawaran mesti bisa dicairkan tanpa ada persyaratan (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam saat lebih lambat 14 (empat belas) hari kerja, sesudah surat pernyataan wanprestasi dari panitia penyediaan barang dan jasa diterima oleh penerbit jaminan jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) mesti dicatat atas nama perusahaan kemitraan.

Jaminan Penawaran Tugas Konstruksi dalam Perpres No 16 Tahun 2018

Dalam pengertian dunia keuangan dan usaha fungsi Jaminan Penawaran (Bid/Tender Bond) merupakan untuk menanggung biar rekanan/penyuplai yang mengikuti tender serius bertanggungjawab atas penawaran yang diberikannya. Fungsi ini sudah difasilitasi lagi dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Penyediaan Barang dan Jasa yang awal mulanya sudah diterapkan pengecualian dengan dikeluarkannya Ketentuan Kepala (Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering. Yang mana pengecualian pada peraturan itu, adalah Jaminan Penawaran tidak dimanfaatkan untuk Lelang secara Elektronik (E-Proc).

Definisi Bid Bond

  • Dimanfaatkan untuk tender yang secara khusus dipersyaratkan.
  • Menjamin Obligee bila Principal memundurkan diri (ingkar janji) atau mungkin tidak menambahkan penandatangan kontrak.
  • Besarnya rugi yang jadi tanggung-jawab Surety merupakan selisih di antara jumlah harga penawaran juara II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan.
  • Masa Jaminan di tentukan pada undangan tender.

Referensi :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *