Pihak-pihak Bank Garansi yang bersangkutan di dalamnya – Bank Garansi merupakan pemberian janji dengan cara terdaftar dari Bank pada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah khusus, dan kebutuhan khusus jika Bank akan bayar keharusan Principal bila yang mengenai wanprestasi sebagai halnya dirapikan dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Di reksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Berkenaan Pemberian Bank Garansi oleh Bank terhitung perubahan dan perubahannya.
Dengan berpedoman kepada penjelasan di atas, maka dalam penerbitan jaminan bank telah tentu senantiasa ada 3 pihak memiliki kepentingan yang akan tersangkut didalamnya, yaitu:
1. PIHAK PENJAMIN
Dalam hal inilah pihak penjamin merupakan bank, di mana bank lah yang akan membuat suatu jaminan pada nasabahnya yang punya suatu kebutuhan kepada pihak yang lain.
2. PIHAK TERJAMIN
Pihak terjaga merupakan nasabah yang ajukan dan menjadikan suatu permintaan jaminan pada pihak bank, di mana nasabah itu akan minta penerbitan suatu jaminan bank untuk kebutuhan perjanjiannya dengan pihak lain.
3. PIHAK PENERIMA JAMINAN
Yang menerima jaminan merupakan faksi ketiga yang akan terima jaminan yang diberikan oleh pihak bank disebabkan terdapatnya suatu persetujuan yang dijalankan oleh pihak yang menerima jaminan dengan pihak terjaga sebagai nasabah bank itu. Pihak yang menerima jaminan punya hak untuk terima agunan atas wanprestasi yang kapan saja dapat saja terjadi di persetujuan yang sudah di setujuinya dengan faksi terjaga, di mana faksi ini akan punya hak untuk meraih beberapa ganti kerugian atas momen itu. Hal ini yang lalu jadi argumen penerbitan garansi bank itu.
Untuk membuat garansi bank, pihak terjaga (nasabah) mesti punya simpanan kepada bank pemberi jaminan, rata-rata simpanan ini dapat berbentuk deposito maupun simpanan giro yang banyak minimal mesti sama juga dengan jumlahnya uang jaminan yang akan di munculkan itu. Di penerbitan garansi bank, pihak bank sebagai penjamin akan minta beberapa uang provisi pada pihak terjaga.
Kegunaan Garansi Bank
Bila lihat penjelasan garansi bank di atas, maka pasti saja kita sudah punya lukisan tentang kegunaan dari hal inilah. Garansi bank akan sangatlah memudahkan berlangsungnya suatu kerja sama di antara banyak pelaku usaha dan pun mereka yang punya kebutuhan kerja sama dengan bermacam pihak di tugas yang mereka laksanakan.
PRODUK BANK GARANSI
Beberapa produk Bank Garansi yang diakomodir oleh Perusahaan Kami (Konstruksi dan Non-Konstruksi) merupakan menjadi berikut :
a Jaminan Penawaran (Bid Bond)
b Jaminan Penerapan (Performance Bond)
c Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
d Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond)
Penerbitan Bank Garansi
Dokumen yang digunakan merupakan document standar sebagai halnya yang sudah di tuang dalam peraturan underwriting Dokumen Yang Di butuhkan Untuk penerbitan Bank Garansi, merupakan :
– Surat permintaan penerbitan Bank Garansi dari Kontraktor/Yang menerima Tugas (Principal)
– Dokumen khusus yang berkenaan dengan Beberapa data Principal di antara berbeda:
Sekianlah penawaran dari kami, mudah-mudahan ini ialah awalan kerja sama yang baik,atas perhatian dan kerja samanya kami mengucapkan terima kasih.
Pihak-pihak Bank Garansi yang bersangkutan di dalamnya
Baca Juga :