Kewajiban nasabah bila beli asuransi penjaminan – Surety bond merupakan sebuah kesepakatan asuransi yang mengikutsertakan tiga pihak, adalah surety (asuransi/penjamin), obligee (pemilik proyek), dan principal (pelaku proyek atau kontraktor).
Tujuan dari produk asuransi surety bond merupakan untuk membuat perlindungan keberlanjutan proyek biar tidak membuat rugi salah satunya pihak. Maka, bila realisasi project tidak sukses di sedang jalan, penyuplai asuransi bakalan bertanggungjawab untuk menuntaskan kontrak proyek itu.
Secara singkat, asuransi penjaminan atau surety bond merupakan alternatif rugi bila principal atau kontraktor tidak sukses melakukan proyek punya obligee. Oleh karena itu, produk ini dapat meminimalkan kemungkinan yang bakalan diperoleh oleh ke-2 pihak.
Sementara, untuk asuransi tersebut, asuransi merupakan produk keuangan yang dapat membuat perlindungan nasabah dari rugi keuangan. Asuransi bersifat surat kontrak atau polis di antara nasabah dengan perusahaan asuransi.
Kesimpulannya, perbedaan pada asuransi penjaminan dan bank garansi ada di dalam pihak yang memberi jaminan. Kepada asuransi penjaminan, penjamin merupakan asuransi, sementara kepada bank garansi penjamin merupakan bank.
Kewajiban nasabah bila beli asuransi penjaminan
Sifat-Sifat Jaminan Secara Umum
Secara umum, Jaminan Pengadaan Barang/Jasa bersifat :
- Tidak Bersyarat
Setidaknya harus memenuhi kriteria berikut ini :
- Tidak perlu melakukan pembuktian terlebih dahulu tentang kerugian yang dialami oleh Obligee dalam proses penyelesaian klaimnya. Cukup dengan Surat Pernyataan dari Pejabat Penandatanganan Kontrak bahwa telah terjadi pemutusan kontrak dari Pejabat Penandatanganan Kontrak &/ Penyedia (Principal) melakukan tindak wanprestasi.
- Jika seumpama terjadi sengketa antara Penyedia dengan Penjamin/Pejabat Penandatanganan Kontrak, maka sengketa tersebut tak lantas menunda pembayaran klaim.
- Apabila perusahaan penjamin mengasuransikan kembali jaminan tersebut (reinsurance/contra guarantee) ke pihak lainnya (Bank/Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjaminan Lain), maka pelaksanaan pencairan Surat Jaminan tidak perlu menunggu proses pencairan dari pihak lain tersebut.
- Penjamin tidak akan menunda kewajiban pembayaran klaim dengan alasan apapun. Bahkan, termasuk ketika principal tengah berupaya untuk memenuhi kewajibannya ataupun pembayaran premi/imbal jasa belum dipenuhi oleh Principal.
- Apabila ada keberatan dari pihak Penyedia, maka keberatan tersebut tidak akan menunda proses pembayaran klaim.
- Dalam surat jaminan tak ada klausula yang berisi bahwa penjamin tidak menjamin kerugian akibat praktik KKN yang dilakukan oleh Principal ataupun Obligee.
- Mudah dicairkan.
Setidaknya minimal memenuhi kriteria berikut ini :
- Jaminan tersebut dapat segera dicairkan setelah Pihak Penjamin mendapatkan Surat Permintaan Klaim dan pernyataan wanprestasi pemutusan kontrak dari Pejabat Penandatanganan Kontrak.
- Dalam proses pembayaran klaim, Pihak Penjamin tidak akan menuntut supaya benda-benda milik Principal disita atau dijual dulu guna melunasi hutangnya.
- Penjamin akan melakukan ganti rugi pada Pihak penerima Jaminan/Obligee atas tidak terpenuhinya kewajiban Principal sesuai dengan perjanjian pokok.
- Jaminan tersebut harus dicairkan oleh Penerbit Jaminan maksimal 14 hari kerja setelah Surat Perintah Pencairan dari Pokja Pemilihan/Pejabat Penandatangan Kontrak/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Penandatangan Kontrak diterima.
Kewajiban nasabah bila beli asuransi penjaminan
Nasabah yang beli produk asuransi penjaminan harus membaca polis dengan cermat dan saksama. Cermati berkenaan apa yang ditanggung dan hal apa yang dieksepsikan jadi pertanggungan.
Kamu pun perlu melakukan penelitian berkaitan berapa sehat perusahaan keuangan yang bakalan bekerja bersama denganmu. Bila sesungguhnya sehat, maka peluang mereka bisa bayar claim paling terjaga.
Bila kamu mendaftarkan asuransi penjaminan melewati agen asuransi, yakinkan agen itu bersertikat dengan Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) dengan cara bertanya kartu keagenan.
Kewajiban nasabah bila beli asuransi penjaminan
Baca Juga :