Dasar hukum surety bond – Ragam Manfaat Surety Bond yang Bisa Anda Dapatkan dan Sifat-Sifat Jaminan Secara Umum! – Surety Bond atau Asuransi Penjaminan adalah suatu jenis jaminan atas suatu kegiatan Pengadaan Barang/Jasa lainnya yang dikeluarkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee.
Ragam Manfaat Surety Bond
Lalu, apa saja manfaat Surety Bond ini? Secara umum, Surety Bond ini merupakan bukti tertulis atas kesanggupan Principal dalam memenuhi kewajibannya pada Obligee sesuai dengan kontrak yang berlaku.
Keberadaan jaminan ini juga sekaligus berperan sebagai proteksi/perlindungan pada Obligee apabila Principal melakukan tindak wanprestasi.
Dasar hukum surety bond yang Perlu di Ketahui
Jenis-Jenis Surety Bond
- Jaminan Penawaran / Bid Bond
- Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond
- Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond
- Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond / Retention Bond / Warranty Bond
- Jaminan Pembayaran / Payment Bond
- Custom Bonds
Gak ada dasar hukum detil yang mengendalikan asuransi surety bond. Akan tetapi, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 761/KMK.013/1992 katakan jika perusahaan penerbit asuransi penjaminan mesti tunduk kepada aturan yang terdaftar dalam Undang-undang No. 2 tahun 1992 berkaitan Perasuransian.
Akan tetapi, kita dapat lihat dasar hukum melalui pemahaman asuransi penjaminan dari Ricardo Simanjuntak dalam artikel Surety Bond dan Ketetapan Hukum Penjaminan di Indonesia.
Surety bond yaitu sebuah produk inovatif perusahaan asuransi jadi usaha pengambilalihan kemampuan resiko rugi yang barangkali bisa dirasakan oleh salah satunya pihak atas keyakinan yang diberikan kepada pihak berbeda dalam realisasi kontrak yang sudah disetujui oleh mereka.
Masih menurut Ricardo, jaminan terdaftar itu akan memberi keharusan buat melakukan pembayaran oleh pihak asuransi bertindak sebagai penjamin (surety) pada pihak yang terima jaminan (obligee/kreditur) jadi akibat pada wanprestasi dari pihak yang ditanggung (principal/debitur) itu.
Dasar hukum surety bond yang Perlu di Ketahui
Perihal dasar hukum surety bond :
“Sebetulnya, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 761/KMK.013/1992 jadi dasar kuasa dari perusahaan-perusahan yang ditentukan bisa membuat surety bond dalam beberapa pekerjaan pemborongan maupun perdagangan yang dibayari oleh APBN dan Putusan Menteri Keuangan RI No. 108/KMK.01/1995 jadi dasar kekuasaan penerbitan customs bond, tidak mengendalikan maupun memberi keterangan berkaitan beberapa prinsip yang dipercayai oleh instansi penjaminan maupun tata cara penerbitan penjaminan itu dengan cara komplit. Putusan Menteri itu paling memperingatkan dalam konsideransnya biar beberapa prinsip penerbitan penjaminan itu disesuaikan dengan beberapa prinsip bisnis perasuransian berdasar pada UU No. 2 tahun 1992.”
Maka, tentang asuransi penjaminan sendiri sebetulnya tidak ada peraturan yang mengendalikannya dengan cara detil. Lihat kepada pemahaman surety bond di atas, kepada dasarnya surety bond sama seperti kesepakatan jaminan perseorangan yang ada dalam Pasal 1820 – Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Soal serupa pun disebut pada pokoknya jika beberapa prinsip penjaminan dalam asuransi penjaminan tersebut sebetulnya sudah lama dikenali dalam KUH Perdata. Jaminan terdaftar yang diedarkan oleh perusahaan asuransi itu paling dikenali dengan instansi penjaminan/penanggungan perseorangan (borgtocht) yang dirapikan dimulai dari Pasal 1820 hingga dengan Pasal 1850 KUHPer.
Dikarnakan pada dasarnya surety bond yaitu kesepakatan penanggungan, maka surety bond ialah kesepakatan accessoir adalah kesepakatan yang lahir/tersedianya, bergantinya dan selesai/hapusnya tergantung kepada kesepakatan utamanya. Perihal ciri khas accessoir kesepakatan penanggungan bisa kita melihat dalam Pasal 1821 KUHPer:
“Tidak ada penanggungan jika tidak ada federasi inti yang resmi menurut undang-undang. Tetapi orang bisa menyelenggarakan penanggungan dalam sebuah perikatan, walau federasi itu bisa diurungkan dengan sanggahan perihal diri sendiri debitur misalkan dalam soal belumlah cukup usia.”
Dasar hukum surety bond yang Perlu di Ketahui
Info Lainnya :