Definisi Advance Payment Bond – Jaminan Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond yang diluncurkan oleh Surety Company buat menjamin Obligee kalau Principal akan mampu kembalikan uang muka yang sudah diterimanya dari Obligee cocok dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, bermaksud buat mempelancar pembiayaan project.
Bila Principal tidak sukses menjalankan kerjanya dan karena itu uang muka tak dapat dikembalikan maka Surety Company akan kembalikan uang muka pada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dibalikkan (jumlahnya uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tingkatan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan menyusut cocok dengan angsuran pengembalian uang muka yang sudah dibayarkan oleh Principal pada Obligee.
Besarnya nilai Jaminan Pembayaran Uang Muka merupakan perbandingan khusus dari nilai kontrak proyek tersebut, ialah senilai 20% dari nilai kontrak project. Bila kepada ketika jatuh termin, pembayaran uang muka itu belum dibalikkan oleh Principal, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka bisa diperpanjang cocok dengan perjanjian di antara Obligee dan Principal.
Peranan Jaminan Pembayaran Uang Muka
Menjadi prasyarat jika Principal ambil uang muka buat arah menjadi lancar pendanaan project yang dilakukannya Bila Principal tidak sukses menjalankan tugas maka tak bisa kembalikan uang muka yang sudah diterimanya, maka Surety Company akan bayar pada Obligee sebesar tersisa uang muka yang belum dilunasinya.
Uang Muka diberikan pada Principal buat mempermudah menjadi lancar pendanaan tugas / Kontrak.
Menjamin Obligee kalau Principal akan mampu kembalikan uang muka yang sudah diterimanya cocok dengan ketentuan – ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Uang Muka akan dikasih oleh Obligee bila ada jaminan kalau Uang Muka itu akan ulang dan diakui dengan pembayaran termyn atas tugas yang sudah berakhir dan mesti lunas paling lambat pada saat tugas sudah mecapai prestasi 100%.
Jumlah Uang muka yang ditanggung oleh Surety akan menyusut cocok dengan cicilan cicilan pengembalian Uang Muka yang sudah dibayarkan oleh Principal pada Obligee. Maka bila ada pencairan dari jaminan Uang Muka, maka yang akan dicairkan merupakan sebesar tersisa Uang Muka yang belum dibalikkan atau yang belum diakui dengan pembayaran termyn.
Bila Principal lupa / tak kembalikan Uang Muka, Surety akan kembalikan uang itu maximum sebesar jumlahnya uang muka jaminan yang terdapat dalam Jaminan Uang Muka dengan ketetapan kalau jumlah akan diakui dalam tingkat prestasi kerja yang sudah dikerjakan oleh Principal.
Definisi Advance Payment Bond
Info Lainnya :