Pengertian Surety Bond, Kelebihan Surety Bond, dan Beberapa Hal Mengenainya!
Apa Itu Surety Bond?
Surety Bond atau Asuransi Penjaminan ialah sebuah bentuk jaminan atau bukti tertulis yang diedarkan oleh Surety Company untuk menanggung kalau Principal akan mengerjakan kewajibannya pada Obligee sesuai dengan kontrak kesepakatan yang disetujui bersama.
Apabila si Principal melakukan tindak wanprestasi, maka Pihak Surety Company lah yang akan bertanggungjawab untuk melakukan pencairan dan pembayaran claim atas jaminan itu. Berikutnya, Pihak Surety Company punya hak melakukan tuntutan atas pembayaran pencairan agunan kepada Principal.
Apa Peran dan kelebihan Surety Bond?
Lewat cara biasa, Surety Bond berperan untuk menanggung Obligee kalau Principal bisa penuhi keharusannya tepat kontrak. Untuk peran terlebih sendiri disesuaikan dengan model Surety Bond yang diedarkan. Contoh :
- Jaminan penawaran : menjamin kalau Principal benar-benar dalam memberi penawaran dan serius mengikuti lelang tender dan gak akan memundurkan diri setelah diputuskan menjadi juara.
- Jaminan Uang Muka : Menanggung kalau Principal dapat kembalikan tersisa uang muka proyek.
- Jaminan Pelaksanaan : Menanggung Obligee kalau Principal akan mengerjakan tugas tepat kontrak yang berlaku.
- Jaminan Pemeliharaan : Menanggung Obligee kalau Principal akan mengerjakan pekerjaan perawatan sesudah project selesai dalam periode waktu tertentu.
- Jaminan Pembayaran : Menanggung Penjual bila Konsumen akan melakukan pelunasan/pembayaran atas sebuah transaksi bisnis.
Nah, itulah sebagian kelebihan Surety Bond. Surety Bond ini sering difungsikan dalam tiap-tiap tugas konstruksi atau penyediaan barang/layanan yang lain.
Pihak-Pihak Utama yang Ikut serta dalam Surety Bond
Principal (Pihak Nasabah / Pihak Teruji / Peserta Lelang Proyek /Peserta Lelang Tender / Perusahaan Kontraktor / Perusahaan Pengadaan Barang / Jasa / Penyedia / Pelaksana Tugas) : ialah pihak yang terima tugas dan berkewajiban untuk menuntaskan tugas tepat kontrak.
1.Obligee (Yang terima Jaminan/Pemilik Proyek/Bouwheer) : Pihak yang memberi tugas dan memperoleh manfaat dari Surety.
2. Surety Company : Perusahaan Asuransi yang sudah memperoleh izin dari OJK untuk membuat Surety Bond.
Apa Saja sifat Surety Bond?
Secara umum, ada 2 karakter yang dipunyai oleh Surety Bond. Pertama ialah Unconditional di mana pihak Surety Company akan bayar klaim pada Obligee (jika Principal melakukan wanprestasi) dengan melepas hak istimewanya tepat yang dirapikan di dalam 1831 dan 1832 KUH Perdata.
Ke-2 ialah Irrevocable di mana jaminan yang sudah diterima oleh Obligee tidak bisa diurungkan oleh Principal dan Surety Company dengan dalih apa saja. Jaminan ini cuma dapat diurungkan oleh Obligee sendiri.
Lalu, Apa Saja Benefit Surety Bond?
Nah, berikut ini ada sebagian kelebihan yang dipunyai oleh Surety Bond baik buat Pihak Principal maupun Obligee :
Bagi Principal
- Surety Bond paling simpel diperoleh ketimbang Bank Garansi.
- Prosesnya cepat.
- Biaya relatif lebih murah.
- Surety Bond tidak menyaratkan jaminan/collateral menjadi persyaratan penting untuk memperoleh agunan.
Bagi Obligee
- Menanggung tugas yang dikelola akan terwujud secara baik tepat kontrak.
- Meminimalkan rugi keuangan gara-gara Principal melakukan tindak wanprestasi.
- Menjadi proteksi/pelindungan untuk Obligee.
Apa Ada Pengecualian untuk Surety Bond?
Ada, Surety Bond sendiri tidak berlaku apabila :
- Kontrak di antara Principal dan Obligee dipastikan tidak resmi menurut Undang-Undang.
- Obligee-lah yang melakukan tindak wanprestasi jadi Principal gak bisa mengawali atau meneruskan pekerjaannya (Asas Exceptio Non Adiplenti Contractus).
- Ada perkembangan dalam kontrak yang gak disetujui secara tertulis oleh Surety Company.
- Tindak wanprestasi yang dilaksanakan oleh Principal ada di dalam luar ketika jaminan.
Butuhkan Surety Bond? Hubungi Kami sekarang ini juga Ya!
Pengertian Surety Bond, Kelebihan Surety Bond, dan Beberapa Hal Mengenainya!
Info Lainnya :