Manfaat Penggunaan Jasa Bank Garansi dan Dasar Hukum Bank Garansi – Apa Itu Bank Garansi? Bank Garansi atau Bank Guarantee sendiri adalah suatu jaminan yang diterbitkan oleh Pihak Bank atas permintaan nasabahnya (principal) dan ditujukan untuk Obligee/Penerima jaminan. Jaminan ini dikeluarkan secara tertulis oleh pihak bank dan sistemnya sendiri berbentuk warkat.
Bank garansi ini akan menimbulkan kewajiban membayar terhadap pihak yang penerima jaminan apabila nasabah bank tersebut/terjamin melakukan tindak wanprestasi/cidera janji.
Jasa Bank Garansi ini sering digunakan dalam berbagai proyek konstruksi, dan Pengadaan Barang/Jasa lainnya.
Tujuan Jasa Bank Garansi
Menurut Kasmir (2008:133), tujuan Bank Garansi antara lain adalah :
- Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah.
- Bagi pemegang jaminan Bank Garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila 30 pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan.
- Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan yang dijaminkan dan yang menerima jaminan.
- Memberikan rasa aman dan ketentraman dalam berusaha baik bank maupun bagi pihak lainnya.
- Bagi bank disamping keuntungan yang diatas juga memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan
Dasar Hukum Bank Garansi
Lalu, apakah Bank Garansi ini memiliki dasar hukum tertentu? Ya. Dibandingkan dengan Surety Bond, Bank Garansi ini memiliki dasar hukum tertentu.
Bank Garansi adalah salah satu bentuk Perjanjian Penanggungan. Dimana hal ini diatur dalam Buku III KUH Perdata dalam pasal 1820-1850 KUH Perdata. Pasal 1820 KUH Perdata sendiri berbunyi, “Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan nama seorang pihak ketiga guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatnya si berhutang manakala orang ini sendiri tak memenuhinya”.
Menurut ketentuan yang tertuang dalam pasal 1820 hingga 1821 KUH Perdata, ada beberapa kriteria perjanjian pertanggungan (Fuady, 1997: 200) diantaranya adalah :
- Bersifat assesoir.
- Hak yang muncul akibat dari Bank Garansi bersifat kontraktual alias bukan Hak Kebendaan.
- Kedudukan kreditur sendiri bersifat konkuren.
- Guarantor adalah target setelah debitur.
- Garansi ini tidak dapat dipersangkakan.
Layaknya perjanjian pada umumnya, Bank Garansi juga termasuk dalam accesoir atau perjanjian tambahan. Perjanjian tambahan ini menyertai perjanjian pokok yang juga menjadi dasar pembuatan Bank Garansi.
Akibat hukum yang timbul akibat perjanjian antara Pihak Penjamin dan Pihak Penerima sendiri diatur dalam 1831 – 1838 KUH Perdata. Bunyi pasal 1831 KUH Perdata adalah, “Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya.”
Akibat hukum yang muncul antara Pihak Penjamin (Bank) dan Terjamin (Principal) diatur dalam pasal pasal 1839 – 1844 KUH Perdata. Bunyi pasal 1839 KUH perdata, “Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitur utama, tanpa memperhatikan apakah penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa setahu debitur utama itu. Penuntutan kembali ini dapat dilakukan baik mengenai uang pokok maupun mengenai bunga serta biaya-biaya.
Mengenai biaya-biaya tersebut, penanggung hanya dapat menuntutnya kembali sekedar dalam waktu yang dianggap patut ia telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitur utama tentang tuntutan-tuntutan yang ditujukan kepadanya. Penanggung juga berhak menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga bila alasan untuk itu memang ada.”
Untuk membaca KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) lebih lengkap, Anda bisa Klik LINK INI.
Demikian artikel tentang: Manfaat Penggunaan Jasa Bank Garansi dan Dasar Hukumnya
Butuh Bank Garansi? Hubungi kami sekarang juga ya!
Baca juga: