Penjelasan Tentang Jasa Surety Bond dan Jenis-Jenisnya – Surety Bond atau Asuransi Penjaminan adalah suatu jenis jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin kepentingan Obligee atas prestasi/pekerjaan Principal. Apabila Principal gagal melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam perjanjian pokok/kontrak yang berlaku. Maka, Obligee bisa mengajukan pencairan klaim atas jaminan ini ke pihak Surety Company.
Surety Company adalah Lembaga Keuangan Non-Bank seperti Perusahaan Asuransi legal yang diawasi dan terdaftar di OJK, dan mendapatkan izin untuk menerbitkan Surety Bond.
Penjelasan Tentang Jasa Surety Bond dan Jenis-Jenisnya
Jenis-Jenis Jasa Surety Bond
Dalam proyek konstruksi atau proyek pengadaan barang/jasa, Surety Bond ini terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan kebutuhannya.
· Jaminan Penawaran / Bid Bond
Jaminan yang diterbitkan Surety Company untuk menjamin Obligee/Penerima jaminan bahwa nasabahnya/principal bersungguh-sungguh dalam memberikan penawaran dan mengikuti lelang proyek, serta tidak akan mengundurkan diri setelah dipilih menjadi pemenang tender.
Jaminan ini diperlukan pada saat proses lelang tender. Tujuan pembuatannya sendiri adalah sebagai bukti sekaligus jaminan bahwa peserta lelang tender bersungguh-sungguh mengikuti tender. Selain itu, dengan adanya jaminan ini maka Pemilik Proyek bisa terhindar dari kerugian yang mungkin terjadi akibat Principal wanprestasi.
· Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond
Jaminan yang diterbitkan Surety Company untuk menjamin Obligee/Penerima jaminan bahwa nasabahnya/principal akan menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan atas proyek yang berjalan sesuai dengan kontrak yang berlaku.
Diperlukan dalam proses pelaksanaan proyek.
· Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond
Jaminan yang diterbitkan Surety Company untuk menjamin Obligee/Penerima jaminan bahwa nasabahnya/principal sanggup mengembalikan sisa uang muka pekerjaan apabila ia gagal menjalankan kewajibanya atau terbukti melakukan tindak wanprestasi.
Bagi Principal, adanya jaminan uang muka ini memungkinkannya untuk mengambil uang muka pekerjaan dari Obligee. Karena biasanya Obligee mewajibkan adanya Jaminan Uang Muka agar si Principal bisa mengambil uang muka tersebut.
· Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond / Retention Bond
Jaminan yang diterbitkan Surety Company untuk menjamin Obligee/Penerima jaminan bahwa nasabahnya/principal sanggup menjalankan perbaikan dalam masa pemeliharaan setelah proyek selesai 100%.
Diperlukan dalam masa pemeliharaan pekerjaan. Sebagai informasi tambahan, masa pemeliharaan sendiri bukanlah waktu untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai. Masa pemeliharaan adalah masa dimana pekerjaan telah selesai 100% dan Pelaksana Proyek harus memperbaiki kerusakan yang terjadi selama kurun waktu tertentu dan menjaga agar kondisinya tetap sama seperti saat serah terima pekerjaan pertama.
· Jaminan Pembayaran / Payment Bond
Jaminan yang diterbitkan Surety Company untuk menjamin Penjual/Obligee/Penerima jaminan bahwa pembeli/nasabahnya/principal/ sanggup melakukan pembayaran/pelunasan atas suatu transaksi.
Untuk besaran jaminan ini sendiri mencakup 100% dari nilai yang harus dibayarkan oleh Pembeli ke Penjual.
· Custom Bond
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company dan diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai atas risiko tidak diselesaikan kewajiban oleh Eksportir/Importir atas fasilitas kepabeanan, fasilitas penangguhan/pembebasan bea masuk barang impor dan pungutan negara lainnya.
Dekikian artikel Penjelasan Tentang Jasa Surety Bond dan Jenis-Jenisnya
Tempat Menerbitkan Surety Bond?
Anda ingin konsultasi seputar Surety Bond atau Bank Garansi? Maka, kami adalah solusi terbaik untuk Anda. Dengan pengalaman selama bertahun-tahun, dukungan staff berpengalaman dan ahli dalam bidangnya, jaringan yang luas, serta berbagai layanan Jasa Surety Bond dan Jasa Bank Garansi yang kami tawarkan, kami yakin kami mampu memenuhi setiap kebutuhan klien kami.
Hubungi contact person kami yang tertera sekarang juga ya!
Baca juga:
- Ada Lho yang Bisa Menjamin Asuransi Resiko Proyek Gagal, Simak di Sini!
- Perbedaan Bank Garansi dan Surety Bond