Berikut Ini Beberapa Manfaat Jaminan Penawaran yang Harus Anda Ketahui!

Beberapa Manfaat Jaminan Penawaran – Jaminan Penawaran atau yang kerap disebut sebagai Bid Bond adalah suatu jenis jaminan yang diterbitkan atas permintaan nasabah (Principal/ Terjamin/ Peserta Lelang Proyek/Peserta Lelang Tender/Perusahaan Kontraktor/ Perusahaan Pengadaan Barang/Jasa) yang ditujukan untuk Obligee (Penerima Jaminan/ Pemilik Proyek) yang berfungsi untuk menjamin bahwa Perusahaan Kontraktor tak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pemenang tender dan sanggup menjalankan kewajibannya sesuai dengan pengajuan penawaran atas proyek.

Jaminan Penawaran ini diberikan dalam masa lelang proyek, sebagai syarat mengikuti tender dan menunjukkan kelayakan Principal. Bisa diterbitkan oleh Surety Company dalam bentuk Surety Bond atau oleh Bank dalam bentuk Bank Garansi.

Pihak Surety Company atau Pihak Bank sendiri akan mendapatkan imbal balik berupa biaya administrasi dan biaya jasa yang diberikan oleh nasabahnya (principal) karena telah menerbitkan Jaminan Penawaran dan bersedia menjadi penjamin.

Beberapa Manfaat Jaminan Penawaran ini sangat banyak dan beragam, baik untuk pihak Penjamin (Surety Company atau Bank), Pihak Terjamin (Principal), dan Pihak yang Dijamin (Obligee).

Pihak Terjamin akan memiliki kesempatan untuk mengikuti lelang suatu proyek dengan penerbitan Jaminan Penawaran ini. Selain itu, jaminan tersebut juga merupakan syarat pelengkap untuk ikut proses lelang tender. Tanpa adanya Jaminan Penawaran ini, maka Principal tak dapat mengikuti lelang. Selain itu, jaminan ini juga akan semakin menambah kepercayaan Obligee pada Principal.

Bagi Obligee, Jaminan Penawaran ini akan memberikan perlindungan lebih jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan. Semisal, Principal melakukan tindak wanprestasi, tiba-tiba mengundurkan diri setelah dipilih menjadi pemenang proyek, terlibat suatu kasus KKN yang menghambat proses penawaran dan pelaksanaan proyek, dan sejenisnya.

Jika hal-hal tersebut sampai terjadi, maka Obligee bisa mencairkan Jaminan tersebut dan Penjamin wajib mencairkannya dengan besaran nilai sesuai yang tertera pada Surat Jaminan Penawaran.

Pihak Penjamin sendiri akan mendapatkan keuntungan secara finansial atas penerbitan Jaminan Penawaran ini. Selain itu, semakin banyak perusahaan yang mempercayai penerbitan jaminan di penjamin ini maka nama baik dan kredibilitas Lembaga Penjamin tersebut juga akan semakin tinggi.

Nah, biasanya Penjamin berupa Surety Company tidak membutuhkan agunan/jaminan apapun atas penerbitan Jaminan Penawaran ini. Sementara itu, Bank biasanya meminta nasabah untuk menjaminkan suatu jenis asetnya, seperti contohnya : meminta nasabah untuk menyimpan sejumlah uang di rekening bank terkait.

Beberapa Manfaat Jaminan Penawaran

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Bank/Surety Company terkait.

Setelah membahas beberapa hal mengenai Manfaat Jaminan Penawaran. Kita akan membahas beberapa hal lainnya mengenai Bid Bond ini :

  1. Besaran nilai jaminan untuk Bid Bond? 1-3% dari Nilai Penawaran Proyek atau sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh Obligee.
  2. Masa berlaku Bid Bond? 3 bulan atau sesuai ketentuan yang diberikan oleh Obligee dalam risalah rapat aanwijzing.
  3. Lama proses penerbitan jaminan? Untuk nasabah baru akan memakan waktu lebih lama, yakni sekitar 5 hingga 7 hari. Sementara itu, untuk nasabah lama (existing) proses penerbitan Bid Bond hanya akan memakan waktu 2 hingga 3 hari kerja.
  4. Dasar Pengajuan? Untuk mengajukan Bid Bond, nasabah harus menyerahkan dokumen yang menjadi dasar pengajuannya yakni Undangan tender, Risalah Rapat Aanwijzing, dan Surat Pengumuman Tender.
  5. Biaya Jasa? Anda bisa berkonsultasi dengan Lembaga Penjamin yang Anda pilih, lantaran setiap tempat memiliki kebijakan yang berbeda-beda.

Mau menerbitkan Jaminan penawaran? Jangan ragu untuk menghubungi kami ya! www.jaminan.co.id adalah Surety Company terbaik untuk kebutuhan penerbitan Surety Bond Anda!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *