Sekilas Tentang Jaminan Penawaran (BID BOND)
Bank garansi merupakan suatu jaminan yang diberikan bank kepada suatu pihak tertentu, baik perorangan, perusahaan, badan maupun lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan.
JAMINAN PENAWARAN (BID BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).
Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company.
Jaminan Penawaran adalah bid bond yaitu kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya jika pihak terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya diterima. Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam LDP;
- nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran;
- besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan dalam LDP;
- besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf;
- nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang mengadakan pelelangan;
- paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan;
- Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa diterima oleh Penerbit Jaminan;Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan.
Jaminan Penawaran Pekerjaan Konstruksi di dalam Perpres No 16 Tahun 2018
Kami merupakan agen asuransi / jasa pembuatan bank garansi & konsultan penjamin keuangan untuk lembaga keuangan non bank. sebagai penerbit Suretyship/Surety Bond sebagai alternatif bank garansi untuk kegiatan proyek konstruksi dan non konstruksi, pengadaan barang & jasa, serta konsultan untuk bank garansi.
Kami senantiasa memberikan solusi yang tepat dalam hal pengelolaan dan sekaligus memproteksi keuangan dalam kegiatan/proyek yang akan atau sedang berjalan dari risiko yang mungkin terjadi.
Sekilas Tentang Jaminan Penawaran (BID BOND)
Baca Juga :