MACAM SURETY BOND DAN BANK GARANSI

MACAM SURETY BOND DAN BANK GARANSI

Surety Bonds ialah satu perjanjian tertulis di antara Penerbit Bonds (Surety) dan Yang menerima Pekerjaan (Prinsipal) untuk jamin kebutuhan Pemberi Pekerjaan (Bowheer/Obligee) jika Prinsipal akan penuhi kewajibannya sesuai kesepakatan yang dibikin di antara Prinsipal dan Obligee. Jika Prinsipal wanprestasi karena itu Obligee bisa minta ke Surety untuk bayar rugi yang dialaminya.

Surety Bond sebagai perjanjian tambahan pada perjanjian dasar (kontrak/kesepakatan) di antara Principal dan Obligee, yang mengatakan jika Principal tidak berhasil/tidak bisa penuhi kewajibannya pada Obligee karena itu Surety akan bayar ke Obligee rugi yang dialami dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond.

Perikatan dalam Suret Bond ialah tanggung renteng atau tanggung menanggung di mana faksi penjamin (Surety) akan bayar rugi dengan secara tunai jika sudah jelas ada rugi dan karena itu sudah ada tuntutan klaim. Di lain sisi Principal karena ada Kesepakatan Ganti Rugi ke Surety (Indemnity Agreement) akan bayar kembali ke Surety yakni jumlah rugi yang sudah dibayar oleh Surety ke Obligee.

MACAM SURETY BOND DAN BANK GARANSI

Surety Bond termasuk dalam Financial Guarantee yang biasanya dilaksanakan oleh Perbankan di mana pemberian agunan dikerjakan dengan 2 (dua) karakter, yakni:

Agunan Bersyarat (Conditional Bond)

Agunan cuma akan dicairkan sesudah diketahui penyebab dari pencairan itu dan Penjamin cuma mesti mengganti sebesar rugi yang dialami oleh Obligee.

Surety Bond memiliki sifat Conditional sebab penerbitan yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi berbeda dengan Bank Garansi yang mempunyai hak istimewa tanpa minta jaminan.

Ini bisa saja karena Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin bisa lakukan kesepakatan ganti rugi ke Principal. Kesepakatan ganti kerugian itu diberi tanda tangan oleh Principal bersama Indemnitornya saat sebelum atau di saat diterbitkannya jaminan. Hal itu ditujukan jika tiap pencairan agunan yang dibayar ke Obligee harus dipertanggung jawabkan ke seluruh pihak dan atas dasar tersebut karena itu Principal dan Indemnitornya siap bayar kembali pencairan yang sudah dikerjakan

Karena itu dalam soal tuntutan pencairan jaminan harus ditunjukkan lebih dulu Loss Situation atau rugi yang terjadi dan sudah diselenggarakan Pemutusan Jalinan Kerja dengan cara resmi.

Beberapa hal yang penting ditelaah sebagai dasar penetapan pencairan agunan ialah:
– Penyebab tidak tercukupi atau dikerjakannya kesepakatan
– Hak dan kewajiban masing-masing pihak
–  Pekerjaan dan prestasi telah dikerjakan
– Jumlah kerugian yang dialami oleh pihak Obligee.

Jaminan Tanpa Persyaratan (Unconditional Bond)

Jaminan akan dicairkan jika tidak disanggupinya ketetapan dalam kontrak tak perlu menunjukkan ketidakberhasilan (Loss Situation). Agunan ini umumnya diberi oleh pihak Perbankan ke nasabahnya (Bank Garansi).

Dalam pemberian jaminan, Bank secara umum minta jaminan yang cukup sebagai pendukung agunan. Disamping itu masih tetap disuruh setoran jaminan uang tunai (kolateral) dengan jumlah tertentu yang perlu disimpan di Bank itu tanpa bunga dan baru bisa dicairkan sesudah Bank Garansi usai.

MACAM SURETY BOND DAN BANK GARANSI

1. Jaminan Penawaran

Janji jika Surety Company dan Principal akan memberi ganti kerugian ke Obligee jika Principal tidak penuhi kewajibannya untuk meneruskan kontrak yang didapatnya lewat tender.

2. Jaminan Penerapan

Janji Surety Company dan Principal untuk memberi ganti kerugian ke Obligee jika Principal tidak penuhi kewajibannya sama sesuai ketetapan yang diatur dalam kontrak yang sudah ditanda tangani di antara Obligee dan Prinsipal.

3. Jaminan Uang Muka

Janji Surety dan Prinsipal untuk kembalikan uang muka yang sudah diterima oleh Prinsipal (dalam bentuk progress tugas) sama sesuai ketetapan dalam kontrak tugas.

4. Jaminan Perawatan

Surety dan Principal berjanji untuk memberi ganti kerugian ke Obligee jika Principal tidak berhasil atau mungkin tidak penuhi kewajibannya untuk memperbaiki kerusakan / kekurangan tugas yang kemungkinan muncul selama saat perawatan, sesuai surat Agunan Perawatan yang dibikin Surety ke Obligee.

5. Jaminan Pembayaran

Surety dan Principal (Pemilik Tugas) janji untuk memberi ganti kerugian ke Obligee (Kontraktor) jika Principal (Pemilik Tugas) tidak berhasil atau mungkin tidak penuhi kewajibannya untuk membayar ke Obligee (Kontraktor) berkenaan tugas yang sudah di lakukan oleh Kontraktor.

MACAM SURETY BOND DAN BANK GARANSI

Info Lainnya :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *