Fungsi Jaminan Penawaran dan Ketentuannya – Awalnya, kita sudah mengulas banyak hal berkenaan Jaminan Penawaran ini. dalam kesempatan ini kita akan mengulas kembali mengenai Bid Bond dan dengan peranan dan ketetapannya.
Yok, baca ulasan lebih detilnya pada rincian berikut ini!
Sepintas Mengenai Bid Bond
Jaminan Penawaran ini sering untuk jadi salah satunya persyaratan lelang tender atau project konstruksi. Untuk memiliki bentuk sendiri bisa berbentuk Bank Garansi dan Surety Bond.
Bid Bond ini umumnya memiliki sifat gampang dicairkan, tidak bersyarat, harus dicairkan oleh penerbit jaminan dalam kurun waktu maksimal 14 hari sesudah Surat Perintah Pencairan diterima. Dalam pada itu, untuk banyaknya.
Bid Bond sendiri diterapkan untuk HPS dengan nilai keseluruhan minimum di atas Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan besaran bid bond yang sekitar di antara 1 sampai 3% dari keseluruhan nilai HPS. Pencairan dana atas Jaminan Penawaran ini sendiri bisa dilaksanakan, jika penyedia / pemenang tender :
- Tidak melakukan kontrak
- Tidak menuntaskan tugas.
- Tidak melakukan kewajiban dalam periode perawatan.
- Lakukan kekeliruan dalam penghitungan volume hasil kerja berdasar hasil audit, dan
- Mengundurkan diri saat sebelum penandatanganan kontrak.
- Peranan Jaminan Penawaran
Peranan Bid Bond ini tentu saja untuk menunjukkan jika peserta tender memiliki komitmen pada proses lelang project. Disamping itu, bid bond ini bisa menjadi jaminan supaya relasi / penyedia yang ikuti tender secara benar bertanggungjawab atas pengajuan penawaran.
Peserta tender yang sekedar hanya “main-main” atau tidak serius dalam ajukan penawaran project diharap tidak ikuti lelang.
Karena hal itu akan menghalangi proses lelang project. Mengakibatkan, bakal ada rugi baik dari sisi waktu, tenaga, dan materi. Untuk itu Bid Bond ini datang, yaitu sebagai jaminan atas penawaran project yang disodorkan oleh peserta tender.
Pelayanan Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, dan Jaminan Pembayaran sesuai keperluan Anda.
Fungsi Jaminan Penawaran dan Ketentuannya
Bid Bond sendiri harus memenuhi beberapa ketetapan berikut,
- Jaminan itu mesti diedarkan oleh Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) seperti diputuskan oleh Menteri Keuangan.
- Diawali semenjak tanggal terakhir pemasukan penawaran. Periode berjalannya kurang dari saat yang diputuskan dalam LDP.
- Nama pesertanya harus sama berikut nama yang tertera dalam Bid Bond.
- Nilai Bid Bond itu kurang dari nominal yang sudah diputuskan dalam LDP.
- Besaran nilai Bid Bond tercantum dalam angka dan huruf.
- Nama Panitia Penyediaan Barang dan Jasa yang terima Jaminan Penawaran harus sama bernama Panitia Penyediaan Barang dan Jasa yang melangsungkan pelelangan.
- Paket pekerjaan yang ditanggungkan dengan Bid Bond harus sama dengan paket jaminan yang dilelangkan.
- Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa persyaratan (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam kurun waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, sesudah surat pengakuan wanprestasi dari Panitia Penyediaan Barang dan Jasa diterima oleh Penerbit Jaminan;
Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kerja sama (Kerja Sama Operasi/KSO) harus dicatat atas nama perusahaan kerja sama. Nah, itu beberapa ketetapan berkenaan Jaminan Penawaran ini.
Apa Anda sekarang ini sedang memerlukan Bid Bond? Karena itu, Anda sekarang ini sedang ada di web yang tepat! Karena kami menawarkan beragam
Jasa Surety Bond misalnya : Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, dan Jaminan Pembayaran sesuai keperluan Anda. Jangan cemas! Kami selalu memprioritaskan kepuasan beberapa client kami dengan memberi service terbaik dan berkualitas pada harga berteman!
Ddemikian artikel tentang Fungsi Jaminan Penawaran dan Ketentuannya, semoga bermanfaat
Simak juga Informasi Menarik Yang lain:
- Mengenal Jaminan Penawaran (Bid Bond) dan Manfaatnya Bagi Oblige
- Apa itu Jaminan Penawaran / Bid Bond
- Semua Hal Tentang Bid Bond (Jaminan Penawaran) yang Harus Anda Ketahui