Pengertian Bank Garansi

Inilah Kelebihan Jaminan Pemeliharaan bagi Pelaksana Proyek (Principal)

Kelebihan Jaminan Pemeliharaan bagi Pelaksana Proyek (Principal) – Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) ialah satu jaminan yang dikeluarkan oleh Bank Penerbit / Surety Bond yang berperan untuk menjamin Pemilik Project (Obligee) atas kesiapan Kontraktor (Principal) dalam membenahi kerusakan atau mengerjakan pemeliharaan sepanjang beberapa saat sesudah project tuntas.

Pemeliharaan Bond ini kerap dipakai pada proses konstruksi dan diedarkan sesudah project usai dibuat.

Kelebihan Jaminan Pemeliharaan untuk Pelaksana Project (Principal)

Lalu, apa keuntungan yang didapat Pelaksana Project (dalam masalah ini perusahaan kontraktor) atas keberadaan jaminan ini? Salah satunya sebagai jaminan pada Pemilik Project jika perusahaan penyedia/pelaksana project akan lakukan pemeliharaan atas project yang sudah usai dibuat.

Ke-2 , karena ada Surat Jaminan Pemeliharaan ini. Karena itu Penyedia/Pelaksana Project/Principal/Perusahaan Kontraktor dapat terima 100% pembayaran project (terhitung di dalamnya ada jaminan pemeliharaan sejumlah 5% dari nilai project).

Perbedaan Retensi dan Jaminan Pemeliharaan

Berdasar Perpres 54/2010 dan Perubahannya mengenai Penyediaan Barang/Layanan Pemerintahan. Untuk jamin penerapan kewajiban penyuplai dalam periode masa pemeliharaan karena itu kita mengenali istilah penyimpanan dan jaminan pemeliharaan.

Dalam pasal 71 ayat (4) tertuang “Penyuplai Tugas Konstruksi memutuskan untuk memberi Jaminan Pemeliharaan atau memberi penyimpanan.”

Maka Penyimpanan ini sebagai wujud Pemeliharaan Bond karena penyimpanan bisa gantikan jaminan pemeliharaan. Penyimpanan pembayaran sendiri dilaksanakan saat periode pemeliharaan usai dalam tahun bujet yang serupa.

Sedangkan, untuk periode pemeliharaan yang melewati tahun anggaran, karena itu pembayaran ke Penyedia/Pelaksana Project/Principal/Perusahaan Kontraktor akan diberikan sekitar 100%. Terhitung didalamnya ada kewajiban jaminan pemeliharaan dengan persyaratan penyuplai mengganti retensi dengan surat jaminan pemeliharaan sebesar nilai retensi sekitar 5% dari nilai kontrak.

Ini bisa disaksikan dalam Perka LKPP 14/2012, Bab III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi. Pokoknya, retensi cuma bisa diberi untuk project dengan periode pemeliharaan yang usai dalam tahun bujet yang serupa. Bila periode pemeliharaan project sudah melalui tahun bujet jadi tidak ada alternatif lain terkecuali memberikan Surat Jaminan Pemeliharaan.

Lalu, sebetulnya apa pilih di antara memberi Jaminan Pemeliharaan sebagai hak Penyedia/Pelaksana Project/Principal/Perusahaan Kontraktor sebagai hak penyuplai atau sebagai kewajibannya?

Berdasar Pasal 71 ayat (4) Perpres nomor 70/2012. Penyuplai diberi peluang untuk pilih. Pada keadaan normal, sudah pasti penyuplai lebih sukai memberi Jaminan Pemeliharaan. Hampir tidak ada penyedia yang menjelaskan lebih bagus terima pembayaran 95% daripada terima pembayaran 100% saat sebelum serah-terima akhir hasil kerjaan. Karenanya, memberi Jaminan lebih pas dikelompokkan sebagai hak bukan satu kewajiban.

Inilah Kelebihan Jaminan Pemeliharaan bagi Pelaksana Proyek (Principal)

Berapakah lama periode pemeliharaan berjalan?

Periode pemeliharaan paling singkat untuk tugas tetap sekitaran enam bulan. Dan untuk tugas semi tetap akan memerlukan waktu tiga bulan dan bisa melebihi tahun bujet.

Ringkasan

Pokoknya, dengan diberikan Jaminan Pemeliharaan ini. Pembayaran project dapat cair 100%. Nilai ini telah meliputi nilai Maintenance Bond sejumlah 5% dari nilai project.

Demikian ulasan ini kali. Apa Anda ingin konsultasi dalam soal penerbitan Jaminan Pemeliharaan ini? Jika gitu, jangan ragu-ragu untuk mengontak kami ya. Kami ialah Perusahaan Agen Penjamin profesioanl ddan Terpercaya yang fokus dalam sektor Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Project/Tugas Tanpa Agunan/Collateral 100% berbentuk Bank Garansi/Guarantee yang diedarkan oleh Perusahaan Perbankan dan Surety Bond yang diedarkan oleh Perusahaan Penjaminan yang sudah mempunyai ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perlu info selanjutnya? Kontak CS kami saat ini ya!

Baca Juga Info Lainnya:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *