Keunggulan Jaminan Pemeliharaan : Alasan Kenapa Pemilik Proyek (Obligee) Membutuhkannya

Keunggulan Jaminan Pemeliharaan : Alasan Kenapa Pemilik Proyek (Obligee) Membutuhkannya – bagi Pemilik Proyek yang utama tentu saja untuk memberikan jaminan bahwa Perusahaan Penyedia/Perusahaan Kontraktor/Principal akan memenuhi tugas pemeliharaannya setelah proyek selesai dibangun. Pemeliharaan tersebut tentunya meliputi perbaikan-perbaikan atas kerusakan setelah pelaksanaan pekerjaan, sesuai dengan kontrak yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, Jaminan Pemeliharaan ini tidak dipergunakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi. Biasanya, Maintenance Bond ini sering digunakan dalam proyek-proyek konstruksi. Terutama yang berskala besar dengan nilai yang mencapai ratusan hingga milyaran rupiah atau bahkan lebih.

Masa berlaku jaminan ini sendiri mulai dari pekerjaan pemeliharaan sampai dengan 14 hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai. Besar jaminan ini sendiri senilai 5% dari nilai kontrak.

Keunggulan Jaminan Pemeliharaan bagi Pemilik Proyek yang kedua adalah untuk meminimalisir resiko yang ditanggung Pemilik Proyek apabila ternyata Pelaksana Proyek tidak melaksanakan pekerjaan pemeliharaan sesuai dengan kontrak yang berlaku.

Jika sampai hal tersebut terjadi, maka Pemilik Proyek (Obligee) dapat mencairkan jaminan tersebut ke perusahaan penerbit jaminan (Bank/Surety Company). Pihak Penerbit Jaminan yang telah mengambil alih risiko tersebut, harus mencairkan jaminan tersebut kepada Penerima Jaminan (dalam hal ini Si Pemilik Proyek).

Masa Pemeliharaan Proyek sendiri biasanya minimal 6 bulan (bisa lebih tergantung kontrak). Jaminan ini juga menjadi bukti tertulis yang sah atas kesanggupan Principal dalam memenuhi tugas pemeliharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keunggulan Jaminan Pemeliharaan : Alasan Kenapa Pemilik Proyek (Obligee) Membutuhkannya

Jaminan Pemeliharaan vs Sertifikat Garansi

Meskipun sama-sama berfungsi sebagai jaminan atau garansi. Jaminan pemeliharaan dan juga Sertifikat Garansi cukup berbeda. Dalam hal Pengadaan Barang, sebenarnya tidak diperlukan adanya Jaminan Pemeliharaan. Yang memerlukan Jaminan Pemeliharaan (berdasarkan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa) adalah Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa lainnya.

Sementara itu, kebutuhan jaminan untuk layanan purna jual dalam hal Pengadaan Barang terjawab melalui Pasal 36 Perpres 16 tahun 2018 yakni dengan adanya “Sertifikat Garansi”.

Sertifikat Garansi ini diberikan atas kelaikan penggunaan barang hingga jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan kontrak. Sertifikat Garansi ini diterbitkan oleh Pihak Produsen/Pihak yang ditunjuk secara sah oleh Produsen.

Dengan adanya sertifikat garansi ini, maka tidak diperlukan lagi jaminan yang diterbitkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.

Apabila barang tersebut dibuat dengan pesanan khusus. Maka, pihak yang melaksanakan pembuatan barang dengan pesanan khusus itulah yang harus mengeluarkan Sertifikat Garansi ini. Hal ini tentunya membuat sama sekali tidak diperlukannya Jaminan Pemeliharaan untuk Pengadaan Barang khususnya berdasarkan Perpres 16 tahun 2018.

Kesimpulan

Intinya, Keunggulan Jaminan Pemeliharaan bagi Pemilik Proyek adalah sebagai bukti kesanggupan bahwa Pelaksana Proyek / Kontraktor sanggup melakukan masa pemeliharaan sesuai dengan kontrak yang berlaku. Jaminan ini juga berfungsi untuk meminimalisir resiko yang mungkin terjadi apabila Principal tidak melaksanakan pekerjaan pemeliharaan dengan baik.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai Jaminan Pemeliharaan ini, Anda bisa menghubungi kami. Kami adalah Perusahaan Agen Penjamin Terpercaya yang berfokus dalam bidang Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek/ Pekerjaan Tanpa Agunan / Collateral 100%  berupa Bank Garansi/Guarantee yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan Surety Bond yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga info menarik lainnya:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *