Informasi Jasa Surety Bond, Jenis-Jenisnya – Arti : Bank Garansi yang dikeluarkan sebagai bagian dari proses penawaran proyek oleh kontraktor pada pemilik proyek. Fungsi utamanya sebagai garansi bahwa pemenang tender siap menjalankan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Fungsi : Mengurangi potensi tindakan merugikan yang dilakukan oleh Principal, melengkapi syarat pengajuan lelang tender, melindungi Obligee dari kerugian yang dapat timbul akibat Pemenang Proyek mengundurkan diri, dan sebagai bukti bahwa si Pemenang Tender memberikan penawaran dengan sunguh-sungguh.
Nilai jaminan : 1-3% dari nilai penawaran proyek atau sesuai yang ditentukan oleh Obligee.
Jangka Waktu: Berlaku pada saat proses lelang proyek.
Jumlah Jaminan yang Diminta : Berdasarkan prinsipnya, jaminan pelaksanaan tidak mempersyaratkan collateral/agunan.
Klaim : Apabila Principal mengundurkan diri dari proyek setelah dipilih sebagai pemenang atau melakukan tindakan wanprestasi dan atau terlibat dalam tindak KKN.
-
Informasi Jasa Surety Bond, Jaminan Pelaksanaan
Jenis Jasa Surety Bond kedua adalah Jaminan Pelaksanaan, berikut ini pengertiannya :
Arti : Jaminan yang dikeluarkan oleh Surety Company untuk menjamin bahwa Principal (Perusahaan Pelaksana Proyek/Kontraktor) akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang berlaku.
Fungsi : Untuk memberikan garansi bahwa Principal mampu melaksanakan proyek sesuai dengan kontrak, dan untuk meminimalisir kerugian yang dialami oleh Obligee apabila Principal melakukan tindakan wanprestasi.
Nilai Jaminan : 5-10% dari total nilai proyek atau sesuai yang ditentukan oleh Obligee.
Jangka Waktu : Sesuai dengan periode kontrak atau selama pekerjaan berlangsung. Jaminan akan berakhir ketika proyek telah selesai 100% sesuai dengan kontrak dan ketika Berita Acara Penyelesaian Proyek telah ditandatangani.
Klaim : Ketika Principal/kontraktor gagal menyelesaikan proyek.
-
Jaminan Uang Muka
Arti : Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin bahwa Pemilik Proyek (Obligee) bahwa nasabahnya/Kontraktor/Penyedia Jasa/Pelaksana Proyek (Principal) nantinya akan sanggup mengembalikan uang muka (UM) yang diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam proyek – dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek.
Nilai Jaminan : 5-20% dari total nilai proyek atau sesuai yang ditentukan oleh Obligee.
Jangka waktu berlakunya jaminan : Sesuai dengan periode kontrak atau selama pekerjaan berlangsung.
Klaim : Apabila Principal gagal mengembalikan sisa Uang Muka pada Obligee.
Informasi Jasa Surety Bond, Jenis-Jenisnya hingga Masa Berakhirnya Jaminan
-
Informasi Jasa Surety Bond, Jaminan Pemeliharaan
Arti : Jaminan yang berfungsi untuk menjamin Pemilik Proyek (Obligee) atas kesanggupan Kontraktor (Principal) untuk memperbaiki kerusakan atau melakukan pemeliharaan selama beberapa waktu setelah proyek selesai.
Nilai Jaminan : 5-10% dari nilai proyek atau sesuai yang ditentukan oleh Obligee.
Jangka waktu berlakunya jaminan : 6-12 bulan atau sesuai periode pemeliharaan yang ditentukan oleh Obligee dan yang tertera dalam kontrak.
Klaim : Bisa diklaim apabila si Principal melakukan tindakan wanprestasi atau tidak melaksanakan kewajibannya dalam masa pemeliharaan sesuai dengan kontrak atau perjanjian yang berlaku. Besarnya nilai klaim tergantung pada nilai jaminan dan ketentuan Maintenance Bond.
Dasar pengajuan : Berita Acara Serah Terima.
-
Informasi Jasa Surety Bond, Jaminan Pembayaran
Arti : Jaminan yang diberikan kepada Penjual apabila si Pembeli tidak dapat melakukan pembayaran sejumlah nilai dalam waktu yang ditetapkan sesuai kontrak yang diperjanjikan atau kontrak yang berlaku.
Nilai Jaminan : 100% dari nilai pembelian yang harus dibayarkan oleh Pembeli kepada Penjual.
Jangka waktu : Sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak/perjanjian antara Penjual dan Pembeli.
Klaim : Apabila si Pembeli tidak melakukan pembayaran dan pelunasan.
Informasi Jasa Surety Bond, Jenis-Jenisnya hingga Masa Berakhirnya Jaminan
Baca Juga :