Informasi Surety Bond, Perbedaannya dengan Asuransi Biaya, dan Dasar Penerbitan
Pada intinya, Asuransi Penjaminan ini merupakan perjanjian antara 3 pihak, yakni :
- Principal/Peserta Lelang Tender/Kontraktor/Pelaksana Proyek/Penyedia Barang & Jasa : Pihak yang menjadi nasabah Surety Company. Pihak ini membutuhkan Asuransi Penjaminan sebagai bukti kesanggupan dan garansi pada pihak Obligee.
- Obligee atau Si Pemilik Proyek : Merupakan Pihak yang bisa melakukan klaim atas Surety Bond ini (apabila principal melakukan wanprestasi).
- Surety Company/Perusahaan Asuransi/Perusahaan Pembiayaan : Pihak yang akan mengambil alih resiko apabila Principal melakukan tindakan cidera janji (wanprestasi). Perusahaan Surety-lah yang akan membayar kerugian yang dialami oleh Obligee. Dalam hal ini, Principal akan berperan sebagai nasabah Surety Company. Untuk membuat Asuransi Penjaminan pihak Principal harus mendatangi Perusahaan Surety terkait untuk penerbitan jaminan.
Secara umum, Surety Bond ini terbagi 6 jenis yakni,
- Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
- Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
- Custom Bond
Dasar-Dasar Penerbitan Surety Bond
Salah satu dasar penerbitan Asuransi Penjaminan ini adalah keberadaan Perjanjian Pokok atau Kontrak yang mengikat antara si Principal dan Obligee. Tanpa adanya kontrak ini, maka Surety Bond tak dapat diterbitkan karena :
- Asuransi Penjaminan hanya merupakan jaminan tambahan yang mengikuti jaminan pokok.
- Asuransi Penjaminan akan menjamin hak yang tercantum dalam perjanjian / kontrak.
- Asuransi Penjaminan harus mencantumkan data yang sesuai dengan perjanjian pokok/kontrak antara lain :
- Nama dan alamat obligee
- Nama dan alamat principal
- Pekerjaan yang dilaksanakan
- Jangka waktu pekerjaan e. Nilai pekerjaan
- Penal sum yang disyaratkan Obligee
Apa Saja Perbedaan Antara Surety Bond dan Asuransi Biasa?
Jika Anda masih bingung perbedaan antara keduanya, Anda bisa membaca ulasannya berikut ini :
Surety Bond
- Merupakan perjanjian tambahan untuk memberikan jaminan.
- Melibatkan 3 pihak yakni : Obligee, Principal dan Surety.
- Menggunakan prinsip “select your risk and client”
- Asuransi Penjaminan ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak, walaupun service charge/premi belum dibayar. Harus ada kesepakatan antara Obligee dan Principal untuk membatalkan Asuransi Penjaminan ini.
- Klaim yang dibayar Surety Company kepada Obligee dapat dimintakan recovery dari Principal.
- Service charge dihitung dari nilai pinal sum sehingga relatif kecil.
- Service charge tidak dimaksudkan untuk membayar klaim, alias hanya merupakan fee yang jadi hak Surety Company.
Asuransi Lainnya (Biasa)
- Asuransi pada umumnya hanyalah perjanjian untuk penggantian kerugian yang diterima oleh nasabah.
- Merupakan perjanjian antara 2 pihak yakni : Penanggung (Perusahaan Asuransi) dan Tertanggung (Nasabah Asuransi).
- Asuransi biasanya berdasarkan hukum bilangan besar (the law of the large numbers)
- Asuransi ini biasanya dapat dibatalkan secara sepihak.
- Klaim Asuransi dibayarkan dari jumlah premi yang terkumpul.
- Premi dihitung dari nilai pertanggungan dan dihimpun untuk membayar klaim.
Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan dalam Surety Bond
- Mengisi application form atau formulir pengajuan
- Biodata principal atau nasabah Surety Company. Nasabah baru biasanya membutuhkan lebih banyak data.
- Agreement indemnity
- Dokumen pendukung penerbitan Surety Bond sesuai dengan jenisnya.
- Surat undangan tender.
- SPK
- Kontrak yang berlaku antara principal dan Obligee
Sekian pembahasan kali ini, semoga bermanfaat ya.
Anda membutuhkan Surety Bond? Hubungi kami sekarang juga untuk informasi lebih lanjut!
Informasi Surety Bond, Perbedaannya dengan Asuransi Biaya, dan Dasar Penerbitan