Apa Itu Advance Payment Bond? Jaminan Uang Muka atau yang biasa disebut sebagai Advance Payment Bond adalah suatu jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin bahwa Pemilik Proyek (Obligee) bahwa nasabahnya/Kontraktor/Penyedia Jasa/Pelaksana Proyek (Principal) nantinya akan sanggup mengembalikan uang muka (UM) yang diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam proyek – dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek.
Apabila si Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak dapat dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka uang belum dikembalikan (Jumlah uang muka yang diterima Principal dikurangi dengan cicilan atau tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan.
Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company/Bank/Lembaga Penjamin akan semakin berkurang seiring dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Lalu, berapa besarnya nilai jaminan Advance Payment Bond?
Besarnya jaminan uang muka sendiri adalah persentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yakni sebesar 20% dari nilai kontrak proyek. Nah, apabila pada saat JT/Jatuh Tempo pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan. Maka, Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.
Apa fungsi Advance Payment Bond?
Tujuan utamanya digunakan sebagai syarat apabila Principal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya. Dengan begitu, Obligee juga bisa mengurangi potensi kerugian jika si Principal gagal mengembalikan uang mukanya.
Siapa saja yang membutuhkan Advance Payment Bond
Jaminan uang muka ini biasanya dibutuhkan dalam pekerjaan konstruksi oleh Perusahaan Kontraktor dan Perusahaan Teknik.
Hal-Hal Tentang Jaminan Uang Muka
- Diperlukan principal sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan Uang Muka dari Obligee. Uang Muka tersebut akan dipergunakan untuk memperlancar pekerjaan yang tengah dilaksanakan.
- Sama seperti jaminan-jaminan lainnya, jaminan satu ini juga berfungsi untuk menjamin Obligee.
- Besaran Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau Surat Perjanjian (Kontrak) atau Purchase Order (PO) atau Letter Of Intent (LOI) atau Work Order (WO) atau umumnya maksimal 20% dari Nilai Kontrak.
- Masa berlakunya Jaminan Uang Muka pada umumnya ditetapkan oleh Obligee yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK), atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau Surat Perjanjian (Kontrak) atau Purchase Order (PO) atau Letter Of Intent (LOI) atau Work Order (WO).
- Besaran kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety adalah dihitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau Sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan dalam pembayaran termin atau maksimal sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
- Data yang dibutuhkan untuk penerbitan jaminan uang muka sendiri antara lain adalah Surat Perintah Kerja (SPK), atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau Surat Perjanjian (Kontrak) atau Purchase Order (PO) atau Letter Of Intent (LOI) atau Work Order (WO).
Dokumen Pendukung Pencairan/Klaim Jaminan Uang Muka
Apabila terjadi Wanprestasi, maka Obligee harus menyampaikan dokumen pendukung klaim Advance Payment Bond antara lain adalah :
- Bukti Pembayaran Uang Muka oleh Obligee kepada Principal.
- Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee.
- Bukti Pemutusan Hubungan Kerja/PHK.
- Bukti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Terakhir dan Perhitungan Sisa Uang Muka, sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Konsultan Independen yang telah ditunjuk sejak ditandatanganinya kontrak.
- Surat Peringatan bila hal ini diatur dalam kontrak.
- Sertifikat Asli Jaminan Uang Muka.
Baca juga Info menarik lainnya: