Penjelasan Jasa Surety Bond dan Jenis-Jenisnya – Surety Bond sendiri merupakan jaminan yang diberikan kepada Pemilik Pekerjaan (Obligee) terhadap wanprestasi yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban oleh Pelaksana Pekerjaan (Principal) atas suatu pekerjaan (konstruksi/non konstruksi) dalam jangka waktu yang telah ditentukan di dalam kontrak. Bedanya dengan Bank Garansi, Surety Bond ini diterbitkan oleh Surety Company yang berupa Lembaga Asuransi atau Lembaga Pembiayaan.
Penjelasan Jasa Surety Bond dan Jenis-Jenisnya
Manfaat Jasa Surety Bond
Bagi Principal atau Si Terjamin (Nasabah Surety Company)
- Jaminan Suretyship mudah dan prosesnya lebih cepat.
- Biaya yang harus dikeluarkan oleh Principal terbilang cukup terjangkau.
- Collateral/agunan bukan persyaratan utama dalam perolehan penjaminan.
- Lebih fleksibel.
Bagi Obligee (Penerima Jaminan)
- Proses pencairan mudah (jika terjadi kegiatan wanprestasi).
- Adanya jaminan kalau pekerjaan akan dikerjakan sesuai dengan rencana.
Prinsip Pelaksanaan
Berikut ini ada beberapa prinsip yang ada dalam Surety Bond ini :
- Adanya perjanjian atau kontrak tertulis secara resmi dan disepakati setiap pihak sebelum dokumen Surety Bond Kontrak tersebut harus sah secara hukum dan sesuai dengan Undang-undang.
- Principal adalah pihak yang wajib melaksanakan ketentuan dalam kontrak.
- Surety adalah pihak pendukung Principal dalam melaksanakan kewajiban dan pekerjaan mereka sesuai kontrak.
- Pihak perusahaan asuransi atau Surety memiliki hak ganti rugi terhadap Principal atau setiap pembayaran yang diberikan kepada Obligee.
- Perjanjian dalam Surety Bond bersifat mutlak dan tidak bisa dibatalkan.
Jenis-Jenis Jasa Surety Bond
Sama seperti Bank Garansi, Surety Bond ini sendiri terbagi dalam beberapa jenis sesuai fungsi dan manfaatnya. Jenis Surety Bond antara lain adalah :
· Bid Bond atau Jaminan Penawaran
Diterbitkan oleh perusahaan asuransi, memuat pernyataan bahwa Principal di programlelang telah memenuhi standar dari pihak Oblige, sanggup mengerjakan proyek sesuai ketentuan, dan tidak akan mengundurkan dirinya ketika terpilih sebagai pemenang tender nantinya.
· Performance Bond atau Jaminan Pelaksanaan
Diberikan oleh Surety Company kepada Obligee untuk menjamin bahwa Principal mampu menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak yang berlaku. Jika principal gagal, maka Obligee bisa mengajukan klaim atas jaminan tersebut. Besaran ganti ruginya sendiri maksimal senilai jaminan.
Untuk penentuan besarannya sendiri biasanya didasarkan pada persentase tertentu dari keseluruhan nilai proyek, yakni berkisar antara 5-10%. Jaminan ini dapat diperpanjang dalam kasus apabila Principal masih belum menyelesaikan pekerjaannya dalam waktu masa kontrak. Hanya saja, hal ini terjadi atas kesepakatan kedua belah pihak (principal dan obligee) dimana Surety Company harus dapat pemberitahuan secara tertulis.
· Advance Payment Bond atau Jaminan Uang Muka
Berupa jaminan untuk dikembalikannya uang muka oleh kontraktor apabila ia gagal memenuhi kesepakatan awal untuk penyelesaian suatu proyek. Tujuan utamanya untuk memperlancar pembiayaan proyek. Surety Company akan membantu mengembalikan uang muka yang belum dikembalikan pihak kontraktor.
Besaran pengembalian uang muka biasanya sejumlah 20% dari nilai kontrak proyek. Selain itu, perlu diketahui bahwa pihak kontraktor biasanya akan melakukan pembayaran secara bertahap kepada pemilih proyek (Obligee).
· Maintenance Bond atau Jaminan Pemeliharaan
Merupakan jaminan atas pernyataan pihak kontraktor atas kesediaan mereka untuk memperbaiki setiap kerusakan pada pekerjaan meskipun waktu pelaksanaannya sudah selesai (layanan purna).
Apabila, Principal tidak mampu memenuhi kewajibannya. Maka, Surety Company harus mengganti biaya perbaikan kerusakan maksimal sebesar nilai jaminan.
Sekian pembahasan tentang Penjelasan Jasa Surety Bond dan Jenis-Jenisnya. Semoga artikel diatas bermanfaat ya,
Baca juga: