Tentang Jasa Bank Garansi : Syarat-Syarat Penerbitan dan Juga Prosedurnya

Tentang Jasa Bank Garansi : Syarat-Syarat Penerbitan dan Juga Prosedurnya – Anda ingin menerbitkan jaminan berupa Bank Garansi? Berikut ini prosedur yang harus Anda lakukan beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi :

  1. Anda harus memilih bank penerbit Bank Garansi terlebih dahulu. Pastikan Anda memilih Lembaga perbankan terbaik. Bank tersebut harus bank resmi (Bisa swasta maupun bank pemerintah) dan terdaftar di OJK.
  2. Datang ke Bank tersebut dan membuat Surat Pengajuan Permohonan
Jasa Bank Garansi : Syarat-Syarat Penerbitan dan Juga Prosedurnya
Tentang Jasa Bank Garansi : Syarat-Syarat Penerbitan dan Juga Prosedurnya

Tentang Jasa Bank Garansi : Syarat-Syarat Penerbitan dan Juga Prosedurnya

Surat Permohonan tersebut harus mencantumkan :

  • Jenis Jaminan Bank Garansi yang akan diterbitkan.
  • Nama Bank Penerbit Bank Garansi yang akan digunakan.
  • Nama dan Alamat Terjamin (Principal).
  • Nomor NPWP Terjamin (Principal).
  • Nama dan Alamat Penerima Jaminan (Obligee).
  • Nama Paket Pekerjaan.
  • Nilai Kontrak.
  • Nilai Jaminan.
  • Masa Berlaku/Periode Bank Garansi.
  • Dokumen Khusus (Underlying).
  • Nama dan Jabatan Penanggung Jawab Terjamin (Principal).
  • Nomor KTP & NPWP Penanggung Jawab Terjamin (Principal).
  1. Setelah membuat surat permohonan dengan mencantumkan hal-hal diatas. Maka, selanjutnya Anda (sebagai nasabah) harus melengkapi dokumen-dokumen berikut ini untuk keperluan analisa bank.

a.      Dokumen wajib

  • Copy Akta Pendirian Perusahaan & Surat Pengesahan dari Kemenkumham
  • Copy Akta Perubahan Perusahaan & Surat Pengesahan dari Kemenkumham
  • Copy SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U & Keanggotan Asosiasi
  • Copy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan
  • Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
  • Listed Pengalaman Kerja Perusahaan
  • Listed Tenaga Ahli Perusahaan
  • Listed Daftar Peralatan Kerja
  • Menandatangani Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR)

Nb : khusus untuk principal atau nasabah baru.

b.      Dokumen khusus

Disesuaikan dengan jenis jaminan tersebut :

  • Jaminan Penawaran :

Copy Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing)

  • Jaminan Pelaksanaan :

Copy Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)

  • Jaminan Uang Muka

Copy Kontrak (Surat Perjanjian)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)

  • Jaminan Pemeliharaan

Copy Kontrak (Surat Perjanjian) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama./ Progress Pekerjaan 100%

c.       Dokumen tambahan

Dokumen tambahannya sesuai dengan kondisi jaminan. Diantaranya :

  • Untuk pengajuan pekerjaan pengadaan barang dan jasa, lampiran :
  • Surat Dukungan Supplier/Vendor dan/atau Surat Dukungan/Sertifikat Pabrikan
  • Purchase Order jika barang sudah ada pembelian
  • Untuk pengajuan perpanjangan masa jaminan, melampirkan :
  • Copy Addendum/Amandemen Kontrak
  • Progress Pekerjaan yang sudah dilaksanakan
  • Time Schedule Penyelesaian Pekerjaan
  • Surat Menyurat terkait alasan perpanjangan
  1. Anda (sebagai nasabah) harus memberikan imbal jasa penjaminan dan provisi bank (Service Charge). Pembayaran ini dilakukan setelah kontra bank garansi disetujui dan sebelum Bank Garansi diterbitkan oleh Bank penerbit.
  2. Setelah menyetorkan imbal jasa dan service charge. Anda diharuskan menyerahkan agunan atau Cash Collateral apabila ada permintaan dari Bank Penerbit Jasa Bank Garansi.

Cash collateral tersebut harus disetorkan ke rekening principal yang ada di Bank penerbit. Besarannya sendiri berada di range 0-10% tergantung bank, jenis Bank Garansi, atau sesuai dengan ketentuan.

  1. Setelah semua prosedur diatas selesai dan semua persyaratan telah dilengkapi maka Bank Garansi akan terbit.

Nah, itu dia beberapa prosedur dan syarat penerbitan Tentang Jasa Bank Garansi. Apabila masih ada pertanyaan seputar penerbitan atau Tentang Jasa Bank Garansi. Anda bisa menghubungi kami ya untuk konsultasi atau untuk mendapatkan informasi lebih lanjut lainnya.

Baca juga:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *