Apa Itu Bank Garansi dan Jenis-Jenisnya!

Pengertian Bank Garansi

Dalam menjalankan transaksi bisnis (terutama yang nilainya besar dan resikonya tinggi), para pelaku bisnis tentunya membutuhkan suatu jaminan. Nah, salah satu bentuk jaminan tersebut adalah Bank Garansi. Jaminan ini dapat berperan layaknya suatu “pengikat” antara pihak-pihak yang terlibat. Sesuai dengan namanya, Bank Garansi ini dijamin oleh Bank.

Sederhananya, juga dapat diartikan sebagai jaminan tertulis yang dikeluarkan atau diberikan oleh pihak bank selaku pemberi jaminan kepada nasabahnya yang menjadi pihak terjamin.

Di kemudian hari, jika si terjamin melakukan tindakan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang tertera dalam kontrak. Maka, Bank sebagai Lembaga penjaminnya akan menginkasokan atau mencairkan jaminan tersebut kepihak yang jadi penerima jaminan.

Apa Itu Bank Garansi dan Jenis-Jenisnya!

Garis besarnya sendiri, bank tersebut akan menjadi penengah untuk membantu kedua belah pihak melakukan transaksi bisnis agar proses transaksi tersebut berjalan sesuai dengan rencana.

Jenis-jenis Bank Garansi

Nah, berikut ini ada beberapa jenis Bank Garansi yang harus Anda ketahui :

  • Bid Bond / Tender Bond / Jaminan Penawaran :

Jenis jaminan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah untuk dapat mengikuti suatu lelang/tender. Nasabahnya (pihak terjamin) sendiri berupa Principal atau perusahaan yang ingin mengikuti suatu tender.  Sementara Obligee atau pihak penerima jaminan adalah si pemilik proyek. Apabila si terjamin (setelah memenangkan proyek) mengundurkan diri dan menyatakan ketidaksanggupannya menjalankan kontrak, maka jaminan tersebut akan dicairkan dan Obligee akan menerimanya. Dasar penerbitannya sendiri adalah undangan tender.

  • Performance Bond / Jaminan Pelaksanaan :

Jenis yang kedua adalah Performance Bond atau yang sering juga disebut sebagai Jaminan Pelaksanaan. Jaminan ini diterbitkan oleh Bank Syariah atas permintaan nasabah untuk melaksanakan suatu pekerjaan. Dasar penerbitan jaminanan ini sendiri antara lain : pengumuman pemenang tender, surat perintah kerja, purchase order, dan surat perjanjian borongan.

  • Jaminan Uang Muka /Advance Payment Bond :

Merupakan Bank Guarantee yang diterbitkan oleh Bank atas permintaan nasabah untuk penarikan UM (uang Muka) atas suatu pekerjaan/ pengadaan barang atau jasa. Dasar penerbitan jaminan ini sendiri adalah kontrak kerja, surat perjanjian kerja, dan surat perjanjian borongan.

  • Retention Bond / Warranty Bond / Maintenance Bond atau Jaminan Pemeliharaan :

Merupakan jenis Bank Guarantee yang diterbitkan bank atas permintaan nasabah sebagai jaminan atas pemeliharaan dan perawatan setelah suatu proyek atau pekerjaan selesai dilakukan. Apabila si terjamin melakukan wanprestasi, maka Obligee berhak mencairkan jaminan ini. Dasar penerbitan jaminan ini sendiri antara lain : kerja, surat perjanjian kerja, surat perjanjian borongan, berita acara serah terima, danadendum kontrak.

  • Purchasing Bond atau Jaminan Pembelian :

Bank Guarantee yang diterbitkan bank atas permintaan nasabah sebagai jaminan atas terlaksananya pembelian suatu barang. Dasar penerbitan : purchase order dan kontrak jual beli.

  • Jaminan Pembayaran / Payment Bond :

Bank Guarantee yang diterbitkan bank atas permintaan nasabah untuk persyaratan pembayaran ke supplier dalam suatu sistem keagenan/distributor barang dan jasa.

  • Custom Bond : Bank Guarantee yang diterbitkan bank atas permintaan nasabah untuk beragam transaksi. Contoh :

Penangguhan bea masuk barang selagi menunggu keputusan dari Departemen Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai) yang membebaskan bea masuk atas barang tersebut. Dasar penerbitannya adalah Surat Keputusan Departemen Keuangan.

Nah, itulah beberapa jenis Bank Garansi! Apakah Anda membutuhkan jaminan tersebut? Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut ya.

Baca juga:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *