Pengertian Jaminan Uang Muka – Setelah membahas tentang Jaminan Penawaran dan Jaminan Pelaksanaan, mari kita membahas tentang Jaminan Uang Muka atau yang disebut juga sebagai Advanced Payment Bond.
Advanced Payment Bond sendiri merupakan salah satu jenis Contract Bond yang berfungsi untuk menjamin Obligee (Pemilik Proyek) bahwa uang muka (advance payment) yang dibayarkan akan dikembalikan apabila Principal/pemenang tender proyek gagal/lalai dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam kontrak.
Dalam hal ini, pihak penjamin (Surety Company) akan membayar pada Penerima Jaminan (dalam hal ini Obligee/Pemilik Proyek) apabila Terjamin (Pemenang Proyek/Principal) dinyatakan wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya mengembalikan sisa DP/Uang Muka yang telah diberikan Obligee kepada Principal sesuai kontrak yang berlaku.
Dokumen Apa Saja yang Menjadi Syarat Advance Payment Bond
Untuk nasabah baru :
- Formulir Permohonan
- Data Pokok
- Profil Perusahaan
- Pendirian dan Perubahan Terakhir beserta SK Pengesahan
- Legalitas Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili
- NPWP Perusahaan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
- Surat Tanda Asosiasi/Keanggotan Perusahaan lainnya
- KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan (Dewan Komisaris & Direksi)
- Laporan Keuangan 3 tahun terakhir
- Rekening Koran 4 bulan terakhir
- Daftar Pengalaman Proyek
- Mengisi Surat Perjanjian Ganti Rugi (SPGR) dan/atau dokumen persyaratan lainnya setelah ada persetujuan dari pihak Asuransi
- Data Pendukung, Surat Penunjukan Pemenang, Kontrak, Surat Perintah Kerja, Purchase Order atau, Service Order
Untuk Nasabah Existing
- Formulir Permohonan
- Data Pendukung (tersebut di atas)
- Pemutakhiran Data Pokok
o Akta Perubahan (bila ada)
o Laporan Keuangan 3 Tahun Terakhir
o Rekening Koran 4 bulan terakhir
o Legalitas Perusahaan yang telah jatuh tempo
o Daftar Pengalaman Proyek 1 tahun terakhir
Tentang Wording Jaminan Uang Muka?
Wording yang digunakan dalam Advance Payment Bond ini sendiri merupakan Indemnity System. Itu artinya, kerugian yang dibayarkan oleh pihak Surety Company bernilai sebesar nilai kerugian yang sesungguhnya (maksimal sebesar nilai jaminan).
Tentang Pengertian Jaminan Uang Muka
Apabila terjadi perubahan atas kontrak, maka Obligee wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak Surety Company. Atas dasar amandemen tersebut, Pihak Penyedia Jaminan berhak untuk :
- Meneruskan jaminan dengan atau tanpa penggantian jaminan.
- Menghentikan jaminan.
Jika terjadi perubahan atas kontrak, dan pihak Penyedia Penyedia Jaminan (surety) baru mengetahuinya saat proses klaim dan pencairan. Maka, pihak Surety tidak memiliki kewajiban untuk membayar klaim.
Bagaimana tentang Perpanjangan Jaminan Uang Muka?
Advance Payment Bond ini juga dapat diperpanjang, layaknya jaminan lain. Terlebih apabila si Principal belum menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan masa berakhirnya kontrak. Dalam hal ini, Principal harus dinilai sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan yang ada.
Nah, ini dia beberapa dokumen yang harus diperbaharui terkait dengan Perpanjangan Advance Payment Bond :
- Formulir Permohonan
- Surat Permintaan Perpanjangan dari Principal kepada Obligee berikut dengan alasan keterlambatan pekerjaan
- Surat Persetujuan Perpanjangan dari Obligee
- Progress Report yang ditandatangani kedua-belah pihak
- Amandemen Kontrak
- Time Schedule untuk perpanjangan
- Salinan sertifikat yang akan diperpanjang
- Surat Pernyataan Tidak Ada SP
Sekian pembahasan tentang Advance Payment Bond.
Pengertian Jaminan Uang Muka dan Dokumen Persyaratan yang Anda Butuhkan.
Bagaimana? Apakah Anda saat ini sedang mencari Surety Company sebagai pihak penjamin dalam Jaminan Pelaksanaan ini? Kalau iya, segera hubungi kami untuk berbagai info tentang jasa Advance Payment Bond yang kami sediakan ya!
Baca Juga Info Lainnya:
- Jaminan Pelaksanaan Surety Bond
- Penjelasan Tentang Jaminan Uang Muka
- Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)