Apa Itu Jaminan Pemeliharaan
Jaminan Pemeliharaan memilik tujuan untuk menjamin Obligee atas kesanggupan Prinsipal untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan setelah selesai sesuai yang diperjanjikan dalam kontrak.
Jaminan Pemeliharaan juga biasa disebut dengan Maintenance Bond. Besarnya Nilai Jaminan adalah 5% atau sesuai yang ditentukan dalam kontrak. Pilihan lainnya bisa juga berupa Surety Bond atau Bank Garansi, sesuai apa yang tercantum di dalam kontrak.
Dengan arti lain, definisi dari Maintenance Bond adalah, Penjamin / Surety akan membayar sejumlah biaya yang telah dikeluarkan oleh Penerima Jaminan / Obligee setinggi – tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat jaminan kepada Obligee / Penerima Jaminan
Apabila pihak Principal / Terjamin dinyatakan wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan atas pekerjaan yang telah diselesaikan Terjamin / Principal sesuai dengan Kontrak antara Penerima Jaminan / Obligee dengan Terjamin / Principal.
PROSES APLIKASI
- Verifikasi Dokumen
- Analisa Resiko
- Jaminan Diterbitkan