Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah surat jaminan yang fungsinya untuk menjamin pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan, yang diberikan penyedia Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan Jasa Lainnya. untuk memperbaiki kerusakan – kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan di dalam kontrak. Miantenance Bond ini tidak digunakan dalam Jasa Konsultasi dan Pengadaan Barang.
Jaminan Pemeliharaan berlaku mulai dari pekerjaan pemeliharaan sampai dengan 2 minggu atau 14 hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
Terkait besaran nilai Maintenance Bond adalah sebesar 5% dari nilai Kontrak. Atau Bisa berupa uang retensi sebesar 5% dari nilai pekerjaan setelah menyelesaikan 100% dari proyek pekerjaanya dan Telah diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Dalam hal ini, masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran berikutnya yang menyebabkan retensi tidak dapat dibayarkan, maka uang retensi dapat dibayarkan dengan syarat Penyedia menyampaikan Jaminan Pemeliharaan senilai uang retensi tersebut.
Untuk Maintenance Bond, jaminan yang dicairkan bisa digunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan perbaikan dalam masa pemeliharaan tersebut. Nilai pencairan dana jaminan paling tinggi yaitu sejumlah nilai jaminan.