Surety bond adalah suatu perjanjian asuransi yang bisa menjamin resiko proyek gagal dan melibatkan tiga pihak, yaitu surety (asuransi/penjamin), obligee (pemilik proyek), dan principal (pelaksana proyek atau kontraktor).
Tujuan dari produk asuransi surety bond yaitu untuk melindungi kelangsungan proyek supaya tidak membuat rugi salah satu pihak. Jadi, apabila pelaksanaan proyek gagal di tengah jalan, penyedia asuransi bakal bertanggung jawab untuk menyelesaikan kontrak proyek tersebut.
Singkatnya, asuransi penjaminan atau surety bond adalah pengganti kerugian kalau principal atau kontraktor gagal menjalankan proyek milik obligee. Oleh sebab itu, produk ini bisa meminimalisir risiko yang bakal didapatkan oleh kedua pihak.
Sementara, untuk asuransi itu sendiri, asuransi adalah produk keuangan yang bisa melindungi nasabah dari kerugian finansial. Asuransi berbentuk surat kontrak atau polis antara nasabah dengan perusahaan asuransi.
Asuransi penjaminan atau surety bond adalah produk yang menjamin risiko kerugian pemilik proyek apabila kontraktor tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya. Polis asuransi penjaminan terdiri atas berbagai jenis, dari pertanggungan sebelum proyek dimulai hingga proyek selesai. Perbedaan bank garansi dengan surety bond adalah penyedia asuransi; surety bond disediakan perusahaan asuransi dan bank garansi disediakan oleh bank.
Jenis dan manfaat surety bond
Dalam produk surety bond, terdapat beberapa jenis yang bisa kamu temukan. Jenis yang terdapat pada asuransi surety bond adalah bagian dari manfaat yang berbeda-beda. Berikut ulasannya!
1. Jaminan penawaran atau tender
Jaminan penawaran merupakan perjanjian yang diterbitkan oleh Surety Company (perusahaan asuransi) yang menjamin pemilik proyek bahwa kontraktor yang mengikuti lelang telah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemilik proyek.
Kalau kontraktor memenangkan pelelangan, maka dia seharusnya bakal sanggup buat menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan pemilik proyek.
Namun jika mereka tidak sanggup melaksanakan proyek, maka perusahaan asuransi bakal membayar kerugian ke pemilik proyek sebesar selisih penawaran calon kontraktor terendah dengan kontraktor terendah berikutnya, maksimum sebesar nilai jaminan.
Risiko dalam produk ini bisa muncul apabila setelah tender dimenangkan oleh salah satu calon kontraktor, mereka mengundurkan diri dan gak sanggup menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah SPK keluar.
2. Jaminan pelaksanaan atau performance bond
Performance bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi untuk menjamin pemilik proyek bahwa kontraktor terpilih bakal sanggup menyelesaikan pekerjaan yang diberikan sesuai dengan perjanjian di awal.
Jika kontraktor gak melaksanakan kewajibannya, maka penyedia asuransi penjaminan bakal memberikan ganti rugi kepada pemilik proyek maksimal senilai jaminan. Besar jaminan tersebut dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai proyek, yaitu sekitar 5-10 persen.
Bila pada saat kontrak berakhir masih ada perjanjian yang belum terpenuhi oleh kontraktor, maka polis performance bond bisa diperpanjang dengan kesepakatan antara pemilik proyek dan kontraktor.
3. Jaminan pembayaran uang muka atau advance payment bond
Advance payment bond menjamin pemilik proyek bahwa kontraktor bakal sanggup mengembalikan uang muka yang sudah diterima dari pemilik proyek sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. Tujuannya adalah untuk memperlancar pembiayaan proyek.
Jika kontraktor gagal memenuhi hal tersebut, maka asuransi bakal mengembalikan uang muka kepada pemilik proyek sebesar jumlah yang belum dikembalikan. Sebagai informasi, pembayaran uang muka dari kontraktor ke pemilik proyek biasanya dilakukan secara bertahap/cicilan.
Nominal jaminan dari advance payment bond adalah biasanya 20 persen dari nilai kontrak proyek.
4. Jaminan pemeliharaan atau maintenance bond
Jaminan pemeliharaan bakal menjamin pemilik proyek bahwa kontraktor bakal sanggup membetulkan kerusakan dalam pekerjaan pada waktu pelaksanaannya selesai sesuai dengan perjanjian.
Jika kontraktor gagal melakukan kewajiban tersebut, maka asuransi bakal mengganti biaya yang dikeluarkan buat memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan. Besar jaminan ini adalah sebesar 5 persen dari nilai kontrak proyek. Dasar hukum surety bond
Tidak ada dasar hukum spesifik yang mengatur asuransi surety bond. Namun, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 761/KMK.013/1992 menyebutkan bahwa perusahaan penerbit asuransi penjaminan harus tunduk pada peraturan yang tertulis dalam Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang Perasuransian.
Namun, kita bisa melihat dasar hukum melalui pengertian asuransi penjaminan dari Ricardo Simanjuntak dalam artikel Surety Bond dan Kepastian Hukum Penjaminan di Indonesia.
Surety bond adalah suatu produk inovatif perusahaan asuransi sebagai upaya pengambilalihan potensi risiko kerugian yang mungkin dapat dialami oleh salah satu pihak atas kepercayaan yang diberikannya pada pihak lain dalam pelaksanaan kontrak yang telah disepakati oleh mereka.
Masih menurut Ricardo, jaminan tertulis tersebut akan memberikan kewajiban untuk melakukan pembayaran oleh pihak asuransi selaku penjamin (surety) terhadap pihak penerima jaminan (obligee/kreditur) sebagai konsekuensi terhadap wanprestasi dari pihak yang dijamin (principal/debitur) tersebut.
Mengenai dasar hukum surety bond, Ricardo menulis:
“Sebenarnya, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 761/KMK.013/1992 sebagai dasar kewenangan dari perusahaan-perusahan yang ditetapkan dapat menerbitkan surety bond dalam pekerjaan-pekerjaan pemborongan ataupun perdagangan yang dibiayai oleh APBN dan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 108/KMK.01/1995 sebagai dasar wewenang penerbitan customs bond, tidak mengatur ataupun memberikan penjelasan tentang prinsip-prinsip yang dianut oleh lembaga penjaminan ataupun tata cara penerbitan penjaminan tersebut secara lengkap. Keputusan Menteri tersebut lebih mengingatkan dalam konsideransnya agar prinsip-prinsip penerbitan penjaminan tersebut disesuaikan dengan prinsip-prinsip usaha perasuransian berdasarkan UU No. 2 tahun 1992.”
Jadi, tentang asuransi penjaminan sendiri sebenarnya tidak ada ketentuan yang mengaturnya secara rinci. Melihat pada pengertian surety bond di atas, pada prinsipnya surety bond sama dengan perjanjian jaminan perorangan yang terdapat dalam Pasal 1820 – Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Hal serupa juga dikatakan oleh Ricardo Simanjuntak, yang pada intinya bahwa prinsip-prinsip penjaminan dalam asuransi penjaminan itu sendiri sebenarnya telah lama dikenal dalam KUH Perdata. Jaminan tertulis yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi tersebut lebih dikenal dengan lembaga penjaminan/penanggungan perorangan (borgtocht) yang diatur dari mulai Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUHPer.
Karena pada prinsipnya surety bond adalah perjanjian penanggungan, maka surety bond merupakan perjanjian accessoir yaitu perjanjian yang lahir/adanya, berpindahnya dan berakhir/hapusnya bergantung pada perjanjian pokoknya. Mengenai sifat accessoir perjanjian penanggungan dapat kita lihat dalam Pasal 1821 KUHPer:
“Tiada penanggungan bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang. Akan tetapi orang dapat mengadakan penanggungan dalam suatu perikatan, walaupun perikatan itu dapat dibatalkan dengan sanggahan mengenai diri pribadi debitur misalnya dalam hal belum cukup umur.” Perbedaan surety bond dan bank garansi
Surety bond adalah perjanjian tertulis tentang pengalihan risiko dari pemilik proyek kepada perusahaan asuransi apabila kontraktor atau pelaksana proyek gagal menjalankan kewajibannya.
Sementara itu, bank garansi adalah perjanjian antara bank dan pemilik proyek bahwa bank bakal menanggung kerugian pemilik proyek jika terjamin atau kontraktor gagal menjalankan kewajiban.
Kesimpulannya, perbedaan di antara asuransi penjaminan dan bank garansi ada pada pihak yang memberikan jaminan. Pada asuransi penjaminan, penjamin adalah asuransi, sementara pada bank garansi penjamin adalah bank. Kewajiban nasabah jika membeli asuransi penjaminan
Nasabah yang membeli produk asuransi penjaminan wajib membaca polis dengan teliti dan seksama. Perhatikan tentang apa saja yang dijamin dan hal apa yang dikecualikan sebagai pertanggungan.
Kamu juga perlu melakukan riset terkait seberapa sehat perusahaan keuangan yang bakal bekerja sama denganmu. Jika memang sehat, maka kemungkinan mereka sanggup membayar klaim lebih terjamin.
Apabila kamu mendaftar asuransi penjaminan lewat agen asuransi, pastikan agen tersebut berlisensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan cara menanyakan kartu keagenan.