Jasa Bank Garansi Surety Bond Jaminan Penawaran pada Tangerang. Jaminan Penawaran Jaminan Penawaran adalah bid bond yaitu kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank pada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya bila pihak terjamin nir mengikuti lelang & nir menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya diterima Jasa Bank Garansi Surety Bond Jaminan Penawaran pada Bekasi
Janji bahwa Surety Company & Principal akan menaruh ganti rugi pada Obligee apabila Principal tidak memenuhi kewajibannya buat melanjutkan kontrak yg diperolehnya melalui tender.
Dalam Obligee sudah menerima baik penawaran dan agunan yang diberikan oleh Principal & sudah memenuhi syarat-syarat pada dokumen penawaran yg dilanjutkan menggunakan penanda tanganan kontrak menggunakan Obligee, maka Jaminan Penawaran berakhir secara otomatis.
Obligee bisa mengajukan klaim dalam saat Prinsipal tidak mau melanjutkan / melakukan penandatangan kontrak / principal mengundurkan diri selama pada masa proses tender berlangsung. Besarnya kerugian yg menjadi tanggung jawab Surety Company merupakan selisih antara jumlah harga penawaran pemenang I dan II, atau maksimum sebanyak nilai jaminan.
Fungsi Jaminan Penawaran adalah Sebagai syarat pada pelelangan/tender suatu proyek/pekerjaan menggunakan tujuan agar peserta tender bersungguh-benar-benar buat mendapatkan proyek/pekerjaan yg ditenderkan.
Besaran nilai agunan mengacu dalam dokumen lelang/Aanwijzing/Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( wajarnya sebesar 1% – tiga% menurut perkiraan Harga Penawaran )
Dalam Dokumen pendukung pekerjaan (Undangan/Aanwijzing/Rencana Kerja & Syarat-kondisi) wajibmengatur Permintaan Jaminan, Nilai Jaminan, jangka saat agunan & nama pekerjaannya.
Jaminan pada pengadaan barang jasa Pemerintah diperlukan buat menjamin bahwa calon penyedia atau penyedia dapat bertanggungjawab untuk melaksanakan kewajibannya. Jaminan yg diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) haruslah yg diterbikan sang bank, perusahaan premi atau perusahaan penjaminan. Peraturan menegaskan bahwa jaminan pengadaan itu wajibbersifat tanpa syarat (unconditional). Yang berarti apabila terjadi wanprestasi, PPK dalam mencairkan agunan tersebut tidak memiliki kendala.
Setiap Jaminan Penawaran, Pelaksanaan, Uang Muka, Pemeliharaan, Pembayaran semua mempunyai biayaagunan atau Bid Bond tergantung pada proses pembuatannya pada Bank Pemerintah (Contoh : Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dll) atau Asuransi OJK (Contoh : Asuransi Jasindo, Asuransi Jasaraharja Putera, Asuransi Askrindo, Asuransi Ramayana, dll) Besaran Nilai Jaminan, & Masa Jangka Waktu berlakunya Jaminan