BANK GARANSI JAMINAN PELAKSANAAN
jaminan Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa membutuhkan Jaminan Pelaksanaan untuk menjamin agar pelaksanaan kontrak dapat diselesaikan dengan baik. Jaminan pelaksanaan yang dipersyaratkan adalah sebesar 5% dari kontrak bila kontraknya lebih dari atau sama dengan 80% HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Tapi kalau kontraknya kurang dari 80% HPS maka Jaminan pelaksanaannya harus 5% dari HPS nya.BANK GARANSI JAMINAN PELAKSANAAN
Jaminan Pelaksanaan harus diberikan oleh penyedia ketika akan ditandatanganinya kontrak pengadaan barang/jasa. Pejabat Pembuat Komitmen tidak akan tandatangan kontrak bila jaminan penawaran belum diberikan penyedia. Jaminan pelaksanaan dapat dikeluarkan oleh bank umum, asuransi, atau penerbit jaminan, tetapi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) lebih menyukai jaminan dari bank umum.BANK GARANSI JAMINAN PELAKSANAAN
jasa Jaminan pelaksanaan akan digunakan atau dicairkan apabila penyedia melanggar persyaratan di dalam kontrak pengadaan barang jasa atau adanya wan prestasi. Jaminan penlaksanaan harus dapat dicairkan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak dikeluarkannya surat permintaan pencairan dari PPK. Atau apabila terjadi keterlambatan maka jumlah denda tidak boleh melebih dari nilai jaminan pelaksanaan sebesar 5%.
Jaminan Pelaksanaan akan dikembalikan kepada Penyedia apabila pelaksanaan pekerjaan telah mencapai 100% dan diganti dengan jaminan pemeliharaan ketika pekerjaan masuk ke dalam masa pemeliharaan pekerjaan. Sehingga jangka waktu jaminan pelaksanaan adalah harus mengcover masa pelaksanaan pengadaan barang jasa ditambah dengan 14 hari untuk proses administrasi. Misalkan kalau masa pelaksanaan pekerjaan pengadaan itu adalah 90 hari dalam kontrak, maka masa jaminan pelaksanaan adalah 104 hari.
Penjelasan lebih detail tentang jaminan pelaksanaan dapat dilihat pada link berikut ini, surety bond, insurance, dan bank guarantee atau bentuk lainnya.BANK GARANSI JAMINAN PELAKSANAAN
Jaminan Pelaksanaan diberlakukan untuk kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
b. Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing.
Besar nilai Jaminan Pelaksanaan :
a. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% 9seratus persen) dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak ; atau
b. untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS.
Besar nilai Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan terintegrasi :
a. untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai pagu anggaran, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
b. untuk nilai penawaran dibawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai Pagu Anggaran, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Pagu Anggaran.
Jaminan pelaksanaan berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
Apabila dilakukan adendum kontrak untuk pemberian kesempatan kepada penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan maka Jaminan Pelaksanaan diperpanjang.
untuk informasi lebih lanjut 081321290208