Jasa Bank Garansi – Surety Bond Jaminan Penawaran di Kalimantan Timur

Jasa Bank Garansi – Surety Bond Jaminan Penawaran di Kalimantan Timur – Surety Bond merupakan tambahan perjanjian terhadap perjanjian pokok yang dilakukan antara Principal dan Obligee. Surety akan membayar kerugian yang diderita apabila Principal gagal atau tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond kepada Obligee.

Untuk pengadaan barang dan jasa, berikut beberapa jenis jaminan Surety Bond yang biasa dipersyaratkan diantaranya:

  • Jaminan Penawaran (Bid Bond)
  • Jaminan Pelaksanaan (Performace Bond)
  • Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
  • Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
  • Jaminan Pembayaran (Payment Bond)

Jaminan Penawaran di Kalimantan Timur berfungsi untuk menjamin Obligee bahwa pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee yang diterbitkan oleh Perusahaan Surety untuk mengikuti pelelangan/tender. Jaminan Penawaran ini juga disebut jaminan tender.

Masa berlaku jaminan penawaran yaitu selama 3 bulan atau sesuai yang ditentukan oleh Obligee. Sedangkan besarnya jaminan, sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 besarnya adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek.

Dalam bid bond sendiri terdapat resiko yang baru muncul setelah pemenang tender ditentukan, berikut resikonya:

  • Jika pemenang tender mengundurkan diri
  • Pemenang tender jika setelah keluar SPK tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan
  • Jaminan Penawaran asli harus dikembalikan ke Surety Company Jika kontraktor pemenang tender telah memperoleh Jaminan Pelaksanaan, karena jaminan Penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan.

Jaminan Penawaran di Kalimantan Timur dalam pelelangan suatu proyek yang merupakan syarat beetujuan agar peserta tender untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan harus bersungguh sungguh.  Surety Company akan menjamin kontraktor sebagai pemenang tender bila dikenakan sanksi karena mengundurkan diri.

"<yoastmark

Jaminan penawaran di Kalimantan Timur Sendiri Berisikan:

  • Obligee bila tidak memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan kontrak yang diperolehnya melalui tender, maka Surety company akan memberikan ganti rugi
  • Bila obligee telah menerima penawaran dan jaminan yang diberikan memenuhi syarat dalam dokumen penawaran, maka otomatis jaminan penawaran akan berakhir kemudian dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak dengan Obligee
  • Jaminan penawaran akan dicairkan oleh Obligee bila tidak melanjutkan penandatanganan kontrak atau mengundurkan diri (wanprestasi).
  • Surety Company akan bertanggung jawab dengan besarnya kerugian adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang I dan II, atau maksimum sebesar nilai jaminan.

Atas pencairan atau klaim Jaminan Penawaran, Surety akan melakukan pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Principal dan Obligee sedang tidak dalam keadaan bersengketa
  • Terjadi wanprestasi dalam jangka waktu jaminan
  • Sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat jaminan pembayaran pencairan jaminan penawaran adalah setinggi-tingginya
  • Pencairan jaminan melalui pemindahbukuan ke rekening atas nama Obligee, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen pendukung pencairan jaminan diterima lengkap

Baca juga : Jasa Bank Garansi-Surety Bond Jaminan Pemeliharaan di Kalimantan Tengah

Itu dia beberapa informasi terkait dengan jaminan penawaran di Kalimantan Timur.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *