bank garansi jaminan penawaran mudah dan cepat

bank garansi jaminan penawaran mudah dan cepat

bank garansi jaminan penawaran mudah dan cepat
bank garansi jaminan penawaran mudah dan cepat

bank garansi jaminan penawaran mudah dan cepat

Dalam pengadaan barang dan jasa pihak kontraktor di wajib kan untuk pembuatan bank garansi atau asuransi karena telah ndi atur dalam perundang –undangan ,tetapi para kontraktor selalu kesulitan untuk pembuatan bank garansi apalagi kontraktor nya baru berdiri ,dalam hal ini kami dari perusahaan PT.MITRA BMS INSURANCE  memberikan solusi untuk para kontraktor yang membutuhkan bank garansi atau pun asuransi , kebiasaan kontraktor untuk pembuatan Bank Garansi langsung dari bank tempat mereka membuka rekening perusahaan,ada tetatapi mereka kesulitan dalam memenuhi permintaan collateral atau Agunan ,nah di sini kami dari PT.MITRA BMS INSURANCE memberikan kemudahan untuk para kontraktor yang sedang membutuhkan jaminan untuk proyek yang sedang berjalan maupun proyek yang akan datang,di sini kami memberikan kemudahan Tanpa collateral, bagi kontraktor yang biaya nya terbatas atau tidak punya cash collkateral,ada beberapa produk penjaminan yang kami keluarkan yaitu:

Jaminan penawaran (bid bond)

Jaminan penawaran atau sering di sebut (bid bond) ini di butuhkan pada saat mengikuti masa tender atau lelang,jaminan penawaran ini bisa di artikan sebuah surat perjanjian antara penjamin dengan pemegang jaminan bahwa akan membayar sejumlah uang ,jika terjamin atau di sebut princifal tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak  atau pemborongan yang telah di twar ny di terima.

Surat Jaminan Penawaran adalah salah satu dokumen yang harus diserahkan oleh peserta lelang pada saat memasukkan penawaran. Surat jaminan penawaran berisi kesanggupan pihak penjamin (bank umum/perusahaan penjamin/perusahaan asuransi) untuk membayar sejumlah uang kepada PPK/ULP jika pihak terjamin (penyedia barang/jasa) tidak memenuhi kewajibannya sebagai peserta lelang.

 

Jaminan penawaran digunakan dalam proses lelang sejak tanggal pemasukan dokumen penawaran sampai dengan penandatanganan kontrak. Tujuannya adalah agar selama proses lelang dan pelaksanaan kontrak berlangsung, semua peserta lelang mengikuti setiap tahapan lelang dengan sungguh-sungguh dan menaati ketentuan yang berlaku. Jika peserta lelang tidak menaati ketentuan yang berlaku, peserta dikenakan sanksi yaitu jaminan penawarannya disita dan dicairkan untuk disetor ke kas negara dan penyedia dimasukan dalam daftar hitam selama 2 (dua) tahun.

 

Ketentuan surat jaminan penawaran yang dapat ditentukan oleh Kelompok Kerja meliputi:

  1. Besarnya nilai jaminan penawaran (berkisar di 1% – 3% dari nilai total HPS).
  2. Masa berlaku jaminan penawaran (sejak tanggal berakhirnya waktu pemasukan dokumen penawaran sampai dengan tanggal tertentu).
  3. Lembaga yang berhak menerbitkan surat jaminan (bank umum/perusahaan penjamin/asuransi yang mendapat izin Menteri Keuangan sebagai penerbit surat jaminan).
  4. Persyaratan surat jaminan penawaran (mudah dicairkan, tanpa syarat/unconditional).

 

Persyaratan surat jaminan tersebut berlaku dalam keadaan di mana penyedia:

  1. Menarik kembali penawarannya sebelum proses lelang selesai.
  2. Tidak menerima/menolak hasil koreksi aritmatik atas surat penawarannya.
  3. Tidak hadir dalam acara klarifikasi dan/atau verifikasi dokumen.
  4. Menolak ditunjuk sebagai pemenang.
  5. Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan dan/atau tidak menandatangani kontrak.
  6. Terlibat KKN dalam proses lelang.

 

Surat jaminan penawaran memiliki fungsi yang sangat penting dalam rangka menciptakan sistem pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah yang bersih dan bertanggung jawab. Terutama untuk mengurangi kemungkinan penyedia barang/jasa melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara seperti melakukan kolusi baik sesama peserta lelang maupun antara penyedia dengan Pokja ULP, mundur dari proses lelang sebelum lelang selesai, atau tidak bersedia ditunjuk sebagai pemenang lelang.

 

Kolusi yang dilakukan oleh peserta lelang dengan cara melakukan rekayasa (pengaturan bersama) dalam proses lelang berakibat persaingan dalam proses lelang menjadi tidak sehat. Pengunduran diri setelah ditunjuk sebagai pemenang menimbulkan kerugian negara karena Pokja ULP harus menunjuk peserta lain yang penawarannya lebih tinggi.

PT.MITRA BMS INSURANCE

Jl.guntur no.2 lt 2 setiabudi jakarta selatan

Divisi Penjamin : SIRAT

Email    : Siratbms90@gmail.com

Mobile  : 0812 9385 5599

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *