JASA BANK GARANSI-JAMINAN PENAWARAN DI JAKARTA BARAT

JASA BANK GARANSI-JAMINAN PENAWARAN DI JAKARTA BARAT
JASA BANK GARANSI-JAMINAN PENAWARAN DI JAKARTA BARAT

Jaminan Penawaran (bid bond) adalah kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya jika pihak terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya diterima.JASA BANK GARANSI-JAMINAN PENAWARAN DI JAKARTA BARAT

  1. Surat jaminan penawaran.

Surat jaminan penawaran merupakan jaminan atas penawaran yang diajukan oleh

penyedia barang/jasa. Besaran nilai jaminan penawaran diatur dalam pasal 68 ayat (1)

Perpres nomor 70 tahun 2012 antara 1% sampai 3% dari nilai total Harga Perkiraan

Sendiri (HPS). Jaminan penawaran berisi kesanggupan pihak penjamin (bank

umum/perusahaan penjamin/perusahaan asuransi) untuk membayar sejumlah uang kepada

PPK/ULP jika pihak terjamin (penyedia barang/jasa) tidak memenuhi kewajibannya

sebagai peserta lelang.

Kewajiban apa saja yang harus dicantumkan dalam surat jaminan

penawaran tidak disebutkan secara rinci dalam Perpres 70 tahun 2012. Meskipun

demikian karena proses lelang bertujuan untuk mendapatkan penyedia barang/jasa melalui

persaingan yang sehat dapat dipahami bahwa setiap peserta lelang wajib untuk mengikuti

proses lelang sampai selesai dengan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan

negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 07 tahun 2011 tentang

Standard dan Pedoman Pengadaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi surat jaminan

berlaku apabila terjamin:

  1. Menarik kembali penawarannya selama dilaksanakan pelelangan atau sesudah

ditunjuk sebagai pemenang;

  1. Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;
  2. Tidak menandatangani kontrak;
  3. Tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi sebagai calon pememang;
  4. Terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

 

  1. Format dan Fungsi Surat Jaminan Penawaran.

Jaminan penawaran digunakan dalam proses lelang sejak tanggal pemasukan dokumen penawaran sampai dengan penandatanganan kontrak. Tujuannya adalah agar selama proses lelang berlangsung semua peserta lelang mengikuti setiap tahapan lelang dengan sungguh-sungguh dan menaati semua ketentuan yang berlaku. Jika peserta lelang tidak menaati ketentuan yang berlaku peserta dikenakan sanksi yaitu jaminan penawarannya disita dan dicairkan untuk disetor ke rekening kas negara dan penyedia dimasukkan dalam daftar hitam selama dua tahun.JASA BANK GARANSI-JAMINAN PENAWARAN DI JAKARTA BARAT

Agar persyaratan perlunya surat jaminan tersebut diketahui oleh seluruh peserta

lelang, Pokja ULP memberitahukan hal tersebut kepada seluruh peserta lelang dengan cara

mencantumkan persyaratan perlunya surat jaminan penawaran di dalam dokumen pengadaan.

Pokja ULP menetapkan kriteria surat jaminan yang meliputi:

1) Besaran nilai jaminan penawaran;

2) Masa berlaku jaminan penawaran;

3) Lembaga yang berhak menerbitkan surat jaminan;

4) Persyaratan surat jaminan penawaran.

silahkan hubungi:siratbms90@gmail.com atau 081293855599

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *