Surat Jaminan Pelaksanaan Surat jaminan pelaksanaan merupakan jaminan yang menjamin bahwa penyedia barang/jasa yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan akan menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam melaksanakan pekerjaan. Jika pihak terjamin tidak menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian/kontrak maka pihak penjamin akan membayar sejumlah uang kepada PPK/ULP. Besaran nilai jaminan pelaksanaan adalah 5% dari nilai kontrak. Dalam hal penawaran yang menjadi pemenang lelang terlalu rendah,Jasa Bank Garansi – Jaminan Pelaksanaan di manado
sehingga nilai kontrak kurang dari 80% HPS, jaminan pelaksanaan ditetapkan 5% dari
nilai HPS. Jaminan Pelaksanaan
Isi Jaminan Pelaksanaan
Janji Surety Company untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak yang telah di tanda tangani.
Kontrak kerja proyek merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari Jaminan Pelaksanaan.
Jika Principal telah melaksanakan kewajibannya dengan baik desuai kontrak, maka Jaminan Pelaksanaan akan berakhir secara otomatis.
Jika saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal, maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara Obligee dengan Principal yang dituangkan dalam adendum kontrak.
Jika Principal lalai memenuhi ketentuan, maka Xurety Company akan membayar seluruh kerugian Obligee, Maksimum sebesar nilai jaminan.
Pengajuan ganti rugi oleh Obligee kepada Surety Company ditentukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pelaksanaan.di jakarta
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dalam kontrak konstruksi merupakan jaminan yang tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada Pemberi Kerja/Pemilik Proyek dalam meminimalisir resiko kerugian yang akan terjadi bila Pelaksana Proyek/kontraktor melakukan wanprestasi. Pada dasarnya performance bond adalah jaminan yang diberikan oleh Bank yang,Jasa Bank Garansi – Jaminan Pelaksanaan di manado
Tinjauan bank garansi/surety bond dalam jaminan Pelaksanaan Tidak Bersyarat (Unconditional Performance Bond) sebagai Bentuk Jaminan dalam Kontrak Konstruksi
berupa pernyataan tertulis bahwa Bank menyetujui untuk mengikatkan diri kepada Peneriman Jaminan bahwa dalam waktu tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu, Bank akan membayarkan sejumlah uang
untuk kepentingan dan atas permintaan Pemberi Kerja, apabila Pelaksana Pekerjaan tidak memenuhi prestasi sebagaimana diperjanjikan.Jaminan Pelaksanaan.Jasa Bank Garansi – Jaminan Pelaksanaan di manado
. Pertentangan Kebijakan LKPP dan OJK
Permasalahan yang muncul dalam penggunaan surat jaminan penawaran
sebagaimana diuraikan di atas dipicu oleh adanya surat edaran Otoritas Jaka Keuangan
tanggal 18 September 2013 nomor SE-04/NB/2013 yang substansinya bertentangan dengan
persyaratan jaminan penawaran yang dikehendaki oleh LKPP melalui Perpres tentang
pengadaan barang/jasa pemerintah. Karena itu banyak pihak yang mempersoalkan kebijakan
OJK tersebut. Dalam hal ini OJK menjadi lembaga yang dianggap menentang kebijakan
LKPP. Hal ini disebabkan karena:
- Dilihat dari waktu lahirnya kebijakan tersebut, kebijakan LKPP yang menghendaki
jaminan penawaran menjamin tindakan KKN dalam proses penagadaan barang/jasa
telah lebih dahulu ada sejak tahun 2010, sedangkan kebijakan OJK yang melarang
perusahaan asuransi menjamin kerugian yang diakibatkan oleh tindakan yang
terindikasi KKN dalam proses lelang baru lahir tahun 2013.
- Dilihat dari bentuk peraturan yang digunakan, kebijakan LKPP dituangkan dalam
Perpres yang lingkup berlakunya meliputi seluruh pihak yang terlibat dalam prose
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sedangkan kebijakan OJK dituangkan dalam surat
edaran kepada Direksi Perusahaan Asuransi Umum yang lingkup berlakunya hanya di
lingkungan asuransi umum.
silahkan hbungi:siratbms90@gmail.com atau 081293855599