asuransi jaminan uang muka di jakarta
Jaminan uang muka ini bisa di sebut (advance payment bond) yang arti nya untuk menjamin oblige bahwa pricifal akan mengembalikan uang yang telah di terimanya dari oblige sesaui dengan perjanjian di dalam kontrak yang telah di sepakati ,dengan maskud untuk pembiayaan proyek ,dalam hal ini biasanya dari pihak kontraktor bisa mengambil uang muka nya sebesar 10 sd 30%.asuransi jaminan uang muka di jakarta
Uang Muka dan Jaminan Uang Muka dalam Perpres 16 tahun 2018
1. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan
2. Uang muka diberikan dengan ketentuan :
a. Paling tinggi 30 % (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha kecil ;
b. Paling tinggi 20 % (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha non-kecil dan Penyedia Konsultansi ; atau
c. paling tinggi 15 % (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk kontrak tahun jamak.asuransi jaminan uang muka di jakarta
3. Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.
* Besaran nilai jaminan uang muka senilai uang muka.
Jaminan uang muka diserahkan kepada PPK.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”. Pasal tersebut dapat dimaknai bahwa setiap pembayaran haruslah ada dan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang diterima oleh negara / daerah.
Namun adakalanya terdapat anomali dalam sistem keuangan negara, yang artinya ada barang / Jasa tertentu yang secara teknis dilakukan pembayaran sebelum adanya prestasi pekerjaan yang diterima oleh negara, misalnya :
- Pemberian Uang Muka kepada Penyedia Barang/Jasa dengan pemberian Jaminan Uang Muka;
- Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu, sebelum Barang/Jasa diterima setelah Penyedia Barang/Jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan (Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan bentuk jaminan diatur oleh Menteri Keuangan) ;
- Pembayaran peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, namun belum terpasang;
Tulisan kali ini hanya terbatas pada uang muka.
uang muka dalam peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 diatur pada pasal 88 dimana pada ayat 1 disebutkan bahwa :
Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk :
- mobilisasi alat dan tenaga kerja ;
- pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau
- persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam ayat ini ada dua hal yang perlu kita cermati yaitu frasa “dapat” dan peruntukan dari uang muka.
Frasa “dapat” menunjukkan bahwa sebenarnya uang muka tidak wajib diberikan kepada penyedia barang / jasa. Ia hanyalah sebuah pilihan yang dapat digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Ia bukanlah HAK dari penyedia.
Keputusan seorang PPK untuk memberikan atau tidak memberikan uang muka harus sudah tercantum diawal dokumen pengadaan barang / jasa.
Tidak dapat seorang Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perubahan Kontrak (adendum/amandemen kontrak) untuk memberikan Uang Muka bila dalam dokumen pengadaan / dokumen pelelangan tidak disebutkan adanya pemberian uang muka.
Bila penyedia barang / jasa meminta uang muka (PPK hanya dapat memberikan uang muka bila penyedia memintanya) maka PPK wajib mencermati permohonan (proposal/rencana penggunaan) yang disampaikan oleh penyedia barang / jasa. Uang muka hanya bisa digunakan untuk persiapan pekerjaan bukan untuk melaksanakan pekerjaan yaitu :
- mobilisasi alat dan tenaga kerja;
- pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau
- persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Besaran uang muka :
- Nilai maksimal untuk usaha non-kecil sebesar 20% dari nilai kontrak
- Nilai maksimal untuk usaha kecil sebesar 30% dari nilai kontrak
- Nilai Maksimal untuk pekerjaan jasa konsultansi 20% dari nilai kontrak
- Untuk kontrak tahun jamak:
Nilai maksimal 20% dari nilai kontrak tahun pertama Nilai maksimal 15% dari total nilai kontrak.
Pembayaran / pencairan uang muka dapat dilakukan setelah penyedia barang / jasa menyerahkan JAMINAN UANG MUKA sebesar uang muka yang diminta oleh penyedia barang / jasa.
Jaminan uang muka dapat berasal dari Asuransi yang memiliki program SURETY BOND atau jaminan Pengadaan Barang / Jasa yang dikeluar oleh Kementrian Keuangan. Atau dapat juga Jaminan yang dikeluarkan oleh BANK UMUM baik bank Negeri mauapun bank swasta (kecuali BPR).
Pengembalian uang muka diperhitungkan secara proporsional pada setiap tahapan pembayaran.
untuk informasi lebih jelas silakan hubungi
sirat
081293855599