ASURANSI PENJAMINAN (SURETY BOND)
Nama Produk
Bid Bond Performance Bond Advance Payment Bond Maintenance Bond Kontra Garansi Bank Custom Bond
Definisi
SURETY BOND
Perjanjian 3 pihak antara Surety (Asuransi) dan Principal (Kontraktor) untuk menjamin kepentingan Obligee (Pemilik proyek), dimana apabila Principal gagal melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban Principal.Jaminan dalam surety bond terdiri dari 2 kondisi:
– Jaminan bersyarat (conditional bond)
Jaminan akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan dan penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee.
– Jaminan tanpa syarat (unconditional bond)
Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (loss situation)
Manfaat
- Jaminan Penawaran (Bid /Tender)
Jaminan Penawaran atau disebut juga Bid Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
Risiko dalam Bid Bond baru timbul setelah ditentukannya pemenang tender, risko tersebut adalah :
Bila pemenang tender mengundurkan diri Bila pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah keluarnya SPK
Fungsi Jaminan Penawaran
Sebagai syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan agar peserta tender bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan Kontraktor sebagai pemenang tender dapat dijamin oleh Surety Company bila dikenakan sanksi karena mengundurkan diri
Berapa Besarnya Nilai Jaminan?
Besarnya nilai Jaminan Penawaran adalah 1-3% dari nilai penawaran proyek atau sesuai yang ditentukan oleh Obligee.
Jaminan penawaran, juga dikenal sebagai obligasi penawaran, adalah jenis jaminan bank yang memberikan perlindungan finansial kepada pihak yang meminta penawaran (biasanya kontraktor) jika penawar gagal menegakkan akhir kontrak mereka. Pada dasarnya, jaminan kutipan bertindak sebagai janji bahwa penawar akan dapat melakukan pekerjaan yang telah mereka tawar, dan bahwa mereka memiliki sarana keuangan untuk melakukannya.
Bagaimana Cara Kerja Jaminan penawaran?
Ketika seorang kontraktor bersiap untuk menawar suatu proyek, mereka mungkin diminta untuk memberikan jaminan penawaran sebagai syarat untuk mengajukan tawaran mereka. Jaminan ini menunjukkan kepada pemilik proyek bahwa kontraktor stabil secara finansial dan mampu menyelesaikan pekerjaan jika mereka diberikan kontrak.
Jika kontraktor diberikan kontrak, jaminan kutipan biasanya digantikan oleh obligasi kinerja, yang menjamin bahwa kontraktor akan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak. Namun, jika kontraktor gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak, pemilik proyek dapat mengajukan klaim terhadap obligasi kinerja untuk memulihkan kerugian.
Mengapa Anda Membutuhkan Jaminan penawaran?
Jika Anda seorang kontraktor, memberikan jaminan penawaran menunjukkan kepada klien potensial bahwa Anda adalah mitra bisnis yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya. Ini juga dapat memberi Anda keunggulan kompetitif saat menawar proyek, karena banyak pemilik proyek memerlukan jaminan penawaran sebagai syarat untuk mengajukan penawaran.
Jika Anda seorang pemilik proyek, membutuhkan jaminan penawaran dapat membantu memastikan bahwa kontraktor yang menawar proyek Anda stabil secara finansial dan mampu menyelesaikan pekerjaan jika mereka diberikan kontrak. Ini dapat membantu Anda menghindari penundaan yang mahal atau perselisihan hukum di telepon.