Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apa Yang Dimaksud Dengan Jaminan Pelaksanaan?
Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan atas kesanggupan Principal untuk menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Lazimnya, Jaminan Pelaksanaan digunakan pada proyek pengadaan barang dan jasa.
Adapun, Jaminan Pelaksanaan juga biasa disebut dengan Performance Bond.
Dengan kata lain, definisi dari Performance Bond yaitu:
Surety akan membayar setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat jaminan kepada Obligee.
Apabila Principal dinyatakan wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya menyelesaikan pekerjaan kepada Obligee sesuai dengan Kontrak antara Obligee dan Principal
Berapa Besarnya Nilai Jaminan?
Umumnya, besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan adalah 5-10% dari total nilai proyek atau sesuai yang ditentukan oleh Obligee.
Berapa Lama Masa Berlaku Jaminan?
Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan adalah sesuai dengan periode kontrak atau selama pekerjaan berlangsung.
Berapa Jumlah Collateral yang Diperlukan?
Pada prinsipnya, jaminan pelaksanaan tidak mempersyaratkan collateral/agunan.
Silakan hubungi kami untuk mendapatkan Jaminan Pelaksanaan tanpa agunan/collateral.
Apa yang Menjadi Dasar Pengajuan?
Dokumen yang menjadi dasar pengajuan, yaitu:
Surat Penunjukan
Kontrak
Surat Perintah Kerja
Purchase Order
Work Order
Apa Saja Jenis-jenis Jaminan?
- Surety Bond
Jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jaminan yang diterbitkan oleh bank pemerintah (BUMN) atau bank swasta
Biasanya, jaminan-jaminan tersebut diatas dikategorikan sebagai Contractual Bond karena berbasis kontrak sebagai dasar pengajuannya.
Dan juga, untuk menjamin persyaratan di dalam kontrak akan dipenuhi.
Sehingga, jenis jaminan tersebut diatas tidak dapat diterbitkan tanpa adanya kontrak atau perjanjian antara Obligee dan Principal.
Jaminan-jaminan ini disebut juga dengan Construction Bond karena umumnya digunakan untuk proyek konstruksi maupun pengadaan barang dan jasa.
TAHUKAH ANDA?
Ini sangat sering terjadi dalam pengadaan barang/jasa. Kelalaian yang menyebabkan kegagalan pencairan jaminan. Salah satu yang sering ditanyakan adalah gagalnya pencairan jaminan pelaksanaan. Artikel ini secara similar, simpulannya berlaku untuk semua jaminan dalam pengadaan barang/jasa. Hanya saja agar lebih aplikatif akan fokus pada jaminan pelaksanaan.
Pada Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya tentang jaminan pelaksanaan dibahas dalam beberapa pasal diantaranya adalah:
Pasal 70
Jaminan Pelaksanaan diminta PPK kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jaminan Pelaksanaan tidak diperlukan dalam hal:
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat, Kontes, atau Sayembara;
Pengadaan Jasa Lainnya, dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna; atau
Pengadaan Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik melalui E-Purchasing.
Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penan datanganan Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut:
untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; atau
untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah:
penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Garansi; atau
penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak khusus bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Pasal 93 ayat (2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Dalam jaminan yang bersifat assurance terdapat 2 hal pokok yaitu kewajiban dan jaminan. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Perpres 54/2010 mengatur Jaminan Pengadaan Barang/Jasa pada Pasal 67 ayat 1 bahwa Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan/ Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Anda Dapat Mengajukan Jaminan Pelaksanaan Dengan Mudah, Cepat & Tanpa Collateral/Agunan
Silahkan hubungi
Sirat
081293855599