Kantor Penerbitan Surety Bond Memiliki Izin OJK di Ambon

Kantor Penerbitan Surety Bond Memiliki Izin OJK di Ambon – Tidak seperti Bank Garansi, sebenarnya tidak ada ketentuan yang menjamin tentang Surety Bond ini secara rinci. Berdasarkan pengertian-pengertiannya, prinsip Surety Bond sendiri bisa disamakan dengan perjanjian jaminan perorangan yang terdapat dalam Pasal 1820 – Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Kantor Penerbitan Surety Bond Memiliki Izin OJK di Ambon

Karena prinsipnya Surety Bond ini merupakan perjanjian penanggungan. Maka, Surety Bond ini merupakan perjanjian accesoir yakni perjanjian yang lahir berkat berpindahnya dan berakhir/hapusnya bergantung pada perjanjian pokoknya. Mengenai sifat accesoir ini, dapat dilihat dalam pasal 1821 KUHPer :

“Tiada penanggungan bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang. Akan tetapi orang dapat mengadakan penanggungan dalam suatu perikatan, walaupun perikatan itu dapat dibatalkan dengan sanggahan mengenai diri pribadi debitur misalnya dalam hal belum cukup umur.”

Apakah Anda masih bingung memilih Surety Company/Bank terbaik yang bisa menerbitkan Surety Bond ini untuk Anda? Jangan ragu untuk menghubungi kami ya.

Kami adalah Perusahaan Agen Penjamin Terpercaya yang berfokus dalam bidang Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek/Pekerjaan Tanpa Agunan/Collateral 100%  berupa Bank Garansi/Guarantee yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan Surety Bond yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak-Pihak Utama yang Terlibat dalam Surety Bond

  • Principal (Pihak Nasabah / Pihak Terjamin / Peserta Lelang Proyek /Peserta Lelang Tender / Perusahaan Kontraktor / Perusahaan Pengadaan Barang / Jasa / Penyedia / Pelaksana Pekerjaan) : adalah pihak yang menerima pekerjaan dan berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
  • Obligee (Penerima Jaminan/Pemilik Proyek/Bouwheer) : Pihak yang memberikan pekerjaan dan mendapatkan manfaat dari Surety.
  • Surety Company :  Perusahaan Asuransi yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk menerbitkan Surety Bond.

PT Mitra Jasa Insurance siap melindungi proyek Anda dengan berbagai jaminan sebagai layanan utama kami. Hubungi kami segera untuk mendapatkan info mengenai Kantor Penerbitan Surety Bond Memiliki Izin OJK di Ambon.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Info Lainnya :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *