Perusahaan Jaminan Penawaran Perlindungan Dari Resiko Kerugian di Prabumulih

Perusahaan Jaminan Penawaran Perlindungan Dari Resiko Kerugian di Prabumulih – Jaminan Penawaran ini diberikan dalam era lelang proyek, jadi persyaratan mengikuti tender dan tunjukkan kepantasan Principal. Dapat diterbitkan oleh Surety Company berbentuk Surety Bond atau oleh Bank berbentuk Bank Garansi. Pihak Surety Company atau Faksi Bank sendiri akan meraih imbal balik berwujud biaya administrasi dan biaya jasa yang diberikan oleh nasabahnya (principal) dikarnakan sudah mengeluarkan Jaminan Penawaran dan siap jadi penjamin. Manfaat Jaminan Penawaran ini begitu banyak dan berbagai, baik buat pihak Penjamin (Surety Company atau Bank), Pihak Terjaga (Principal), dan Pihak yang Ditanggung (Obligee).

Bagi Obligee, Jaminan Penawaran ini akan memberi pelindungan paling bila terjadi sebuah hal yang tak diharapkan. Seumpama, Principal melakukan tindak wanprestasi, mendadak memundurkan diri sesudah diputuskan jadi juara project, ikut serta sebuah perkara KKN yang menghalangi proses penawaran dan realisasi proyek, dan semacamnya.

Perusahaan Jaminan Penawaran Perlindungan Dari Resiko Kerugian di Prabumulih

Bila sejumlah hal itu hingga terjadi, maka Obligee dapat cairkan Jaminan itu dan Penjamin mesti mencairkan dengan besaran nilai pas yang tercatat kepada Surat Jaminan Penawaran.

Pihak Penjamin sendiri akan meraih keuntungan dengan cara keuangan atas penerbitan Jaminan Penawaran ini. Disamping itu, makin banyak perusahaan yang memercayai penerbitan jaminan di penjamin ini maka nama baik dan reliabilitas Instansi Penjamin itu pun akan makin tinggi.

Nah, kebanyakan Penjamin berwujud Surety Company tak memerlukan agunan/jaminan apa saja atas penerbitan Jaminan Penawaran ini. Saat itu, Bank kebanyakan meminta nasabah buat mempertanggungkan sebuah model asetnya, seperti contohnya : meminta nasabah buat menaruh beberapa uang di rekening bank berkenaan.

Perusahaan Jaminan Penawaran Perlindungan Dari Resiko Kerugian di Prabumulih

Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Fungsi jaminan Penawaran atau Bid Bond secara umum sendiri adalah untuk menjamin agar rekanan/penyedia yang mengikuti tender benar-benar bertanggung jawab atas penawaran yang diajukannya.

Fungsi ini sendiri sudah diakomodir KEMBALI di dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dimana sebelumnya sudah diberlakukan pengecualian dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering.

Pengecualian tersebut adalah Bid Bond ini tidak ditujukan untuk Lelang Secara Elektronik (E-Proc) atau proses lelang yang dilakukan secara online. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering  romawi III angka 3 menjelaskan tentang jaminan ini. Diantaranya berbunyi :

  • Jaminan penawaran pada E-Tendering dengan metode E-Lelang tidak diperlukan untuk pengadaan barang/jasa yang memiliki nilai paling tinggi Rp. 2,5 milyar atau tidak menimbulkan resiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan pada waktunya.
  • Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud disampaikan dalam bentuk softcopy hasil pemindaian (scan) yang dimasukkan dalam dokumen penawaran.
  • Jaminan penawaran asli disampaikan pada saat pembuktian kualifikasi untuk pascakualifikasi dan pada saat sebelum penetapan pemenang untuk prakualifikasi.
  • Jika calon pemenang tidak memberikan jaminan penawaran asli sebagaimana dimaksud atau jaminan penawaran tidak dapat dicairkan maka akun SPSE penyedia barang/jasa dinonaktifkan dan dapat dimasukkan dalam daftar hitam.

Perusahaan Jaminan Penawaran Perlindungan Dari Resiko Kerugian di Prabumulih

PT Mitra Jasa Insurance siap melindungi proyek Anda dengan berbagai jaminan sebagai layanan utama kami. Hubungi kami segera untuk mendapatkan info mengenai Perusahaan Jaminan Penawaran Perlindungan Dari Resiko Kerugian di Prabumulih.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Info Lainnya :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *